HAMPIR PASTI, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Akan Cair Awal November, Langsung Ditransfer ke Rekening Kamu

"Saya sampaikan penyaluran dibagi 2 termin. Termin pertama dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk November dan Desember."

Editor: Frans Krowin
istimewa
Menaker Ida Fauziyah bocorkan jadwal pencairan BLT Rp 600 ribu gelombang 2 

HAMPIR PASTI, BLT BPJS Rp 1,2 Juta Akan Cair Awal November, Langsung Ditransfer ke Rekening Kamu

POS-KUPANG.COM - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah sudah memastikan, bahwa bantuan subsidi gaji atau upah untuk termin II tahun 2020 ini, akan segera disalurkan mulai pekan pertama November 2020 nanti.

"Kemudian, penyaluran termin kedua akan ditargetkan minggu pertama November 2020," katanya melalui akun Youtube BNPB Indonesia, Selasa (27/10/2020).

Ida Fauziyah menambahkan, bantuan subsidi gaji kepada 12,4 juta pekerja swasta yang telah tervalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan ini, memang akan dibagi dalam dua tahap penyaluran.

 "Saya sampaikan penyaluran dibagi dua termin. Termin pertama untuk dua bulan subsidi gaji Rp 1,2 juta, termin kedua Rp 1,2 juta untuk bulan November dan Desember," ucapnya.

Sementara, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 23 Oktober 2020, penyaluran subsidi gaji atau upah secara total telah mencapai 98,30 persen atau setara 12,19 juta pekerja yang telah menerimanya.

"Saya akan memberikan update mengenai subsidi gaji atau upah. Realisasi penyaluran termin I bantuan subsidi gaji atau upah per 23 Oktober 2020, telah mencapai 12.192.927 orang pekerja. Kalau dipersentase sudah mencapai 98,30 persen atau senilai Rp 14,6 triliun," ujarnya.

Bila dirinci, untuk penyaluran subsidi gaji termin pertama, tahap I mencapai 99,43 persen, tahap II 99,38 persen, tahap III 99,32 persen, tahap IV 95,04 persen, dan tahap V mencapai 97,39 persen.

"Saya menyaksikan sendiri teman-teman pekerja yang mendapatkan subsidi gaji atau upah, mereka merasakan kehadiran negara dalam kondisi mereka mengalami pengurangan upah," ujarnya.

Dia menegaskan kembali bahwa penyaluran subsidi gaji atau upah kepada pekerja berpenghasilan di bawah Rp 5 juta tersebut, tidak menggunakan dana iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Subsidi ini bersumber dari APBN, tidak menggunakan uang dari peserta BPJS Ketenagakerjaan," lugasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul HORE BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair, Langsung Ditransfer ke Rekening Mulai Pekan Pertama November 2020, https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/27/hore-blt-bpjs-rp-12-juta-cair-langsung-ditransfer-ke-rekening-mulai-pekan-pertama-november-2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved