Tunjukkan Bukti Resolusi Jihad NU Fadli Zon Rindu Ulama Berani Seperti KH Hasyim Asyari, Ada Apa Ya?

@FadliZon: Resolusi Jihad NU dimuat koran Kedaulatan Rakyat 26/10/45 (hari ini tepat 75 tahun lalu) menjelang Pertempuran Surabaya.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Naskah asli Resolusi Jihad NU yang dimuat di Koran Kedaulatan Rakyat terbit 26 Oktober 1945. Fadli Zon mengunggah dokumen tersebut dan mengaku rindu sosok ulama pemberani dan berintegritas 

Tunjukkan Bukti Resolusi Jihad NU Fadli Zon Rindu Ulama Berani Seperti KH Hasyim Asyari, Ada Apa Ya?

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon menunjukkan bukti konkret Resolusi Jihad NU (Nahdlatul Ulama)

Resolusi Jihad NU itu dikeluarkan 22 Oktober 1945 untuk menghadapi kaum penjajah, menjelang pertempuran 10 November di Surabaya, Jawa Timur.

Saat itu, Resolusi Jihad NU dikeluarkan pada masa kepemimpinan KH Hasyim Asyar, ayahanda Presiden Abdurrahman Wahid, yang sekaligus pendiri NU. 

Dengan demikian, hari ini, 26 Oktober 2020, bertepatan dengan 75 tahun pemuatan Resolusi Jihad di Kedaulatan Rakyat.

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2019). (KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Fadli Zon menunjukkan copy koran Kedaulatan Rakyat yang memuat Resolusi Jihad tersebut.

"Resolusi Jihad NU dimuat koran Kedaulatan Rakyat 26/10/45 (hari ini tepat 75 tahun lalu) menjelang Pertempuran Surabaya," ujar Fadli Zon melalui akun twitternya.

Dia melanjutkan, "Kita rindu sosok Allahyarham KH Hasjim Asy’ari, ulama pemberani lawan imperialis, berintegritas, kokoh dlm pendirian. Al Fatihah."

Simak cuitan Fadli Zon secara lengkap berikut ini.

@FadliZon: Resolusi Jihad NU dimuat koran Kedaulatan Rakyat 26/10/45 (hari ini tepat 75 tahun lalu) menjelang Pertempuran Surabaya.

Kita rindu sosok Allahyarham KH Hasjim Asy’ari, ulama pemberani lawan imperialis, berintegritas, kokoh dlm pendirian. Al Fatihah. Koleksi @FadliZonLibrary

Isi Resolusi Jihad NU

Berikut isi Resolusi Jihad NU yang dikutip Warta Kotab dari koran Kedaulatan Rakyat.

Toentoetan Nahdatoel Oelama kepada Pemerintah Repoeblik

Soepaja mengambil tindakan jang sepadan

Resoloesi wakil2 Daerah Nadhatoel Oelama seloeroeh Djawa-Madoera

BISMILLAHIRRACMANIR ROCHIM

Resolusi :

Rapat besar Wakil-Wakil Daerah (Konsul2) Perhimpunan NAHDLATOEL OELAMA seluruh Djawa- Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945 di SURABAJA.

Mendengar :

Bahwa di tiap-tiap Daerah di seluruh Djawa-Madura ternyata betapa besarnya hasrat ummat Islam dan Alim Oelama di tempatnya masing-masing untuk mempertahankan dan menegakkan AGAMA, KEDAULATAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA MERDEKA.

Menimbang :

a. bahwa untuk mempertahankan dan menegakkan Negara Republik Indonesia menurut hukum Agama Islam, termasuk sebagai satu kewadjiban bagi tiap 2 orang Islam.

b. Bahwa di Indonesia ini warga Negaranya adalah sebagian besar terdiri dari Ummat Islam.

Mengingat :

a. bahwa oleh fihak Belanda (NICA) dan Djepang yang datang dan berada disini telah banyak sekali didjalankan kedjahatan dan kekedjaman jang mengganggu ketenteraman umum.

b. bahwa semua jang dilakukan oleh mereka itu dengan maksud melanggar kedaulatan Negara Republik Indonesia dan Agama, dan ingin kembali mendjadjah disini maka dibeberapa tempat telah terdjadi pertempuran jang mengorbankan beberapa banyak djiwa manusia.

c. bahwa pertempuran 2 itu sebagian besar telah dilakukan oleh Ummat Islam jang merasa wadjib menurut hukum Agamanya untuk mempertahankan Kemerdekaan Negara dan Agamanya.

d. bahwa didalam menghadapi sekalian kedjadian 2 itu perlu mendapat perintah dan tuntunan jang njata dari Pemerintah Republik Indonesia jang sesuai dengan kedjadian-kedjadian tersebut.

Memutuskan

1. memohon dengan sangat kepada Pemerintah Republik Indonesia supaja menentukan suatu sikap dan tindakan jang njata serta sebadan terhadap usaha-usaha jang akan membahajakan Kemerdekaan dan Agama dan Negara Indonesia, terutama terhadap fihak Belanda dan kaki-tangannya.

2. supaja memerintahkan melandjutkan perdjuangan bersifat “sabilillah” untuk tegaknya Negara Republik Indonesia Merdeka dan Agama Islam

Surabaja, 22 – 10 -1945

Fadli Zon Kecam Penangkapan Gus Nur

Seperti diberitakan sebelumnya, Gus Nur ditetapkan jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan di dua kota, yaitu Kota Palu dan Kota Surabaya.

Gus Nur ditetapkan tersangka pencemaran nama baik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Berkas kasus dugaan pencemaran nama baik atas tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dinyatakan lengkap.

Gus Nur dilaporkan warga Kota Palu terkait video Youtube berjudul Generasi Muda NU Penjilat

Video itu dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah pada Sabtu (19/5/2019).

Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke  Kejaksaan  Negeri Palu, Kamis (9/5/2019).

Polda Sulawesi Tengah sebelumnya menetapkan Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui ITE berdasarkan penyidikan pada 25 Maret 2019.

Gus Nur dijerat dengan pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ia dilaporkan oleh salah satu warga Kota Palu bernama Kaharu terkait video youtube milik Gus Nur berdurasi 28 menit, 25 detik.

Video berjudul "Generasi Muda NU Penjilat" itu, dibuat di Pesantren Karomah, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (19/5/2018) lalu.

"Gus Nur dilimpahkan bersama alat bukti dua macam vidio beserta screnshot rekaman," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri Palu, Rasmudasati.

Rasmudasati mengatakan, pelimpahan kasus Gus Nur dilakukan karena sudah memenuhi syarat.

Rasmudasati menjelaskan, Gus Nur dikenakan Undang-Undang ITE dikarenakan menyebarkan konten Youtube yang memuat kalimat-kaimat ujaran kebencian

"Dengan alat bukti saat ini menurut kami cukup untuk dibawa ke persidangan," ungkapnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan terhadap Gus Nur.

Menurut Rasmudasati penahanan tidak dilakukan karena Gus Nur masih tersandung perkara yang sama di Jawa Timur.

Sementara itu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap Sugi Nur Rahardja yang dikenal dengan panggilan Gus Nur di rumahnya di Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10/2020) pukul 00.00.

Gus Nur ditangkap atas laporan dari Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon ke Bareskrim Polri, 21 Oktober lalu. Laporan tercatat dalam nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Dalam laporan itu, Gur Nur dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan sesuai UU ITE.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, membenarkan penangkapan Gur Nur.

"Benar, yang bersangkutan ditangkap di Malang, Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.00 WIB," kata Listyo, Sabtu (24/10/2020).

Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi mengatakan Gus Nur ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu dini hari.

"Atas tuduhan menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," katanya.

Pernyataan Gus Nur tersebut disebarkan dalam akun YouTube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

"Tindak pidana menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan atas SARA dan penghinaan," kata Slamet.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin. Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Azis selaku pelapor mengatakan pihaknya melaporkan dengan dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

Azis menyebut Gus Nur bukan kali ini saja melontarkan ujaran kebencian terhadap NU. 

Terkait penangkapan Gus Nur tersebut,  Fadli Zon mengatakan, penangkapan Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur mengingatkan kita semua kepada era penjajahan.

Fadli Zon mengecam penangkapan yang dilakukan polisi tersebut. 

"Penangkapan-penangkapan seperti ini mirip seperti di zaman penjajahan Belanda dan Jepang dulu," kata Fadli Zon dalam akun Twitter @fadlizon,  Sabtu, 24 Oktober 2020.

Fadli Zon menambahkan"Harus ada yang mendata dan mencatat bahkan membukukan sudah berapa banyak orang ditangkap karena UU ITE yang diinterpretasikan seperti ini. Jelas ini penistaan terhadap konstitusi, demokrasi dan hak asasi manusia.” 

Fadli Zon Berseberangan dengan Prabowo Subianto?

Akhir-akhir ini, Fadli Zon menjadi magnet di blantika politik nasional. 

Pada saat gelombang aksi massa menolak UU Cipta Kerja, anak buah Prabowo Subianto yang satu ini justeru berani berseberangan dengan bosnya yang kini menjadi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.

Setelah UU Cipta Kerja disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa 5 Oktober 2020, salah seorang anggota Fraksi Partai Gerindra, yakni Fadli Zon justeru berani beda.

Padahal Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut didukung pula oleh Gerindra, partai yang selama ini telah membesarkan Fadli Zon

Terhadap UU Cipta kerja tersebut, Fadli Zon justeru bersikap agresif, mengritik disahkannya UU Cipta Kerja yang kini menuai protes masyarakat.

Kini semakin jelas terungkap, betapa sikap Fadli Zon jauh berbeda dengan Prabowo Subianto, padahal sama-sama dari Partai Gerindra.

Fadli Zon berani beda dengan bosnya yang kini mengemban tugas sebagai Menteri Pertahanan RI (Memhan RI).

Terhadap UU yang menuai kontroversi itu, Prabowo Subianto menyebut hal yang konotasinya menyalahkan aksi massa.

Prabowo menyebut dua alasan: yakni dugaan yang mendemo itu belum baca isi omnibus law. Dan faktor kedua, banyaknya hoaks Omnibus Law di media sosial yang meresahkan buruh. 

Menteri Pertahanan sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menilai, banyak pengunjuk rasa dalam aksi demo penolakan UU Cipta Kerja beberapa hari yang lalu belum membaca Omnibus Law UU Cipta Kerja dan termakan hoaks.

"Sekarang ini, yang kemarin demo itu belum baca hasil omnibus law itu, dan banyak hoaks. Banyak hoaks di mana-mana, seolah-olah ini enggak ada, itu enggak ada, dikurangi," kata Prabowo.

Prabowo mengatakan, banyaknya hoaks yang beredar pertanda ada yang menciptakan kekacauan.

Ia meyakini, ada kekuatan-kekuatan asing yang tidak ingin Indonesia aman dan maju.

"Jadi, ya ini. Kadang-kadang tokoh-tokoh kita lihat, benar, dia yakin dia benar, tapi dia lakukan sesuatu dan dia tidak sadar sebenarnya ini permainan orang lain," ujarnya.

 

tribunnews
Massa aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law dari berbagai elemen terlibat kericuhan dengan aparat keamanan di depan DPRD DI Yogyakarta, Kamis (8/10/2020). (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)
Prabowo mengatakan, terkait pembahasan RUU Cipta Kerja, Partai Gerindra paling keras membela kepentingan buruh.

Menurut Prabowo, tuntutan serikat buruh atas substansi UU Cipta Kerja sudah diakomodasi sebanyak 80 persen.

"Ya kita tidak bisa 100 persen, namanya politik negara, kadang-kadang kita harus mengerti kita harus, kadang-kadang ada kebutuhan ini itu, ada keperluan, ya kan, kita butuh investasi dari mana-mana," ucapnya.

Berdasarkan hal tersebut, Prabowo meminta serikat buruh untuk tidak emosional dan mudah menggelar aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan munculnya vandalisme dan perusakan fasilitas umum.

"Kalau ini nanti yang dibakar sarana umum, itu kan dibangun dengan uang rakyat, untuk kepentingan rakyat dibakar," kata dia.

tribunnews
Demonstrasi buruh tolak RUU Cipta Kerja. (Sumber: Kompas.com)

Draf Tidak Jelas

Polemik mengenai UU Cipta Kerja muncul karena hingga saat ini baik pemerintah maupun DPR belum pernah menayangkan draf final RUU Cipta Kerja, sebelum akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPR.

Ada sejumlah versi yang beredar. Kompas.com semula mendapatkan versi 905 halaman dari pimpinan Baleg DPR, beberapa jam sebelum disahkan pada 5 Oktober 2020.

Namun, kemudian muncul versi 1.028 halaman, 1.035 halaman, dan terakhir 812 halaman. Sekjen DPR telah mengonfirmasi mengenai dua draf yang disebutkan terakhir.

Terkait polemik itu, Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari berpendapat pemerintah dan DPR justru sebagai sumber disinformasi soal UU Cipta Kerja.

"Presiden dan DPR adalah sumber hoaks dan disinformasi ini. Merekalah pelaku sesungguhnya," ujar Feri saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

tribunnews
Presiden Jokowi dan Fadli Zon. (Kolase TribunNewsmaker - Biro Pers Setpres/Laily Rachev dan Tribunnews/ Herudin)

Fadli Zon Desak Jokowi Tertibkan Perppu Batalkan Omnibus Law

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR yang juga kader Prabowo Subianto di Partai Gerindra, Fadli Zon menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Pasca-disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020), sejumlah pihak melakukan aksi penolakan.

Tak hanya di Ibu Kota, gelombang aksi penolakan juga meluas hingga ke berbagai daerah di Tanah Air.

Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa hingga buruh menolak UU Cipta Kerja karena dianggap memangkas hak-hak masyarakat, misalnya dalam bab tentang ketenagakerjaan.

Banyak dari aksi yang dilakukan oleh buruh dan mahasiswa tersebut berakhir dengan ricuh.

Ada yang membakar ban, merusak mobil polisi, hingga merusak sejumlah fasilitas umum dan merobohkan gerbang kantor pemerintahan.

Melihat kondisi tersebut, Politisi Partai Gerindra Fadli Zon meminta Jokowi membatalkan UU Cipta Kerja dengan mengeluarkan Perppu.

Fadli Zon meminta Kepala Negara lebih mempertimbangkan aspirasi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Fadli Zon melalui akun Twitter miliknya, @fadlizon, Kamis (8/10/2020).

"Pak @jokowi , RUU ini atas inisiatif pemerintah.

Walaupun telah disahkan @DPR_RI dg jurus kilat n tergesa-gesa, ada baiknya dipertimbangkan aspirasi masyarakat banyak.

Saran sy segera keluarkan Perppu membatalkan #OmnibusLaw," tulis Fadli Zon.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com: https://newsmaker.tribunnews.com/2020/10/13/fadli-zon-kritik-uu-ciptaker-alasan-prabowo-beda-sikap-kini-jelas-yang-demo-belum-baca-omnibus-law?page=all

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul FADLI Zon Tunjukkan Bukti Resolusi Jihad NU,Rindu Ulama Berani seperti KH Hasyim Asyari Sindir Siapa, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/26/fadli-zon-tunjukkan-bukti-resolusi-jihad-nurindu-ulama-berani-seperti-kh-hasyim-asyari-sindir-siapa?page=all

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved