Papua Kini
Sosok Oknum Polisi dan TNI Pemasok Senjata Api KKB Papua, Polisi Buru Otak Pengendali
Sederet Fakta Oknum Polisi dan TNI Jadi Pemasok Senjata Api KKB di Papua, Polisi Cari Pengendali Penyelundupan Senpi ke KKB di Papua
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli Senjata Api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Update Kasus Covid-19 26 Oktober 2020: Kasus Baru 3.222, Total Terkonfirmasi Positif 392.934 Orang
Baca juga: Jadwal SIARAN LANGSUNG AC Milan vs AS Roma Malam Ini,Live Streaming di RCTI,Download Linknya di Sini
Dari tangan yang bersangkutan, pihaknya berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Hingga saat ini, ia belum bisa menjelaskan dari mana senjata tersebut berasal. Pasalnya masih dilakukan pengembangan penyelidikan.
Namun demikian, pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB Papua.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli Senjata Api," katanya.
Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Tidak hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli Senjata Api ilegal kepada KKB Papua.
Sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu DAT (28).
Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu DAT divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.
Kepada Moses itu, Demisla menjual satu pucuk Senjata Api dan 1.300 butir amunisi.
Adapun harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.
Demisla mendapatkan senjata itu dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.
3 oknum anggota TNI divonis bersalah
Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020), Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD.
Mereka di antaranya adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.