Pertaruhkan Nyawa dan Hampir Tewas untul Lindungi Aset Negara, 2 Sekuriti Divonis Hukuman Penjara
Profesi ini membutuhkan pengabdian bahkan bisa mengancam nyawa. Hal ini pula dialami 2 Satpam yang nyaris tewas karena menjalankan tugas , kini malah
Pertaruhkan Nyawa dan Hampir Tewas untul Lindungi Aset Negara, 2 Sekuriti Divonis Hukuman Penjara
POS KUPANG.COM -- Bertugas sebagai Satpam atau sekuriti bukanlah pekerjaan yang gampang
Profesi ini membutuhkan pengabdian bahkan bisa mengancam nyawa. Hal ini pula dialami 2 Satpam yang nyaris tewas karena menjalankan tugas , kini malah dijebloskan ke penjara
Nasib malang baru-baru ini tengah menimpa dua security yang tengah bertugas di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur, Kota Padang, Sumatera Barat.
Ya, dua satpam bernama Eko Sulistiyono dan Effendi Putra harus meringkuk di balik jeruji besi setelah melindungi aset negara dan nyawanya.
Baca juga: China Makin Marah Bak Harga Dirinya Diinjak-injak Oleh Militer AS, Beijing Segera Hancurkan Taiwan?
Baca juga: Tutut Soeharto Beri Kabar Bahagia Pamer Kelahiran Cucunya dari sang Putra eks Lulu Tobing
Baca juga: Australia Kerja Keras Lepaskan Timor Leste dari Idonesia, Kini Lorsae Jadi Ancaman Serius Australia
Baca juga: Mantan Bintang Film Dewasa Dulunya Terkenal dan Jadi Idola Pria, Kini Hidup Gorong-gorong Bau
Pasalnya dalam aksi melindungi diri dan menjaga aset negara itu, dua satpam tersebut tak sengaja membunuh penyusup Adek Firdaus.
Alhasil, kini Eko Sulistiyono dan Effendi Putra justru divonis hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Padang.
Melansir informasi dari TribunPadang.com Senin (26/10/2020), majelis hakim yang dipimpin oleh Leba Max Nandoko, Agnes Monica dan Yose Ana Roslinda menjadikan keduanya sebagai terdakwa pembunuhan.
"Memutuskan terdakwa Eko Sulistiyono divonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara dan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan pidana penjara," kata Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis Hakim Leba Max Nandoko menyatakan terdakwa Effendi bersalah karena menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
"Menolak pembelaan dari penasehat hukum terdakwa, hal yang memberatkan terdakwa menghilangkan nyawa korban."
"Sementara hal yang meringankan terdakwa saat kejadian sedang bertugas dan memiliki anak dan istri serta korban masuk ke wilayah terlarang," katanya.
Putusan Majelis Hakim yang dinilai tidak adil , sontak mengundang reaksi keluarga dan rekan sesama sekuriti.
Menangis tak terima, istri terdakwa dikabarkan pingsan saat memprotes vonis hukum bagi suaminya tidak adil.
"Suami saya saat bertugas itu menjaga aset negara," kata istri Effendi.