Pemerintah Pangkas Jenjang Jabatan ASN, Kerangka Penyederhanaan Sudah Siap, Tinggal Eksekusi Saja

Langkah berikutnya, adalah memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru di birokrasi saat ini

Editor: Frans Krowin
Twitter @BKNgoid
Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

Pemerintah Pangkas Jenjang Jabatan ASN, Kerangka Penyederhanaan Sudah Siap, Tinggal Eksekusi Saja

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini, pemerintah pusat akan membuat terobosan untuk penjenjangan di birokrasi.

Melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), pemerintah  akan menyederhanakan birokrasi lewat pengalihan jabatan melalui tiga komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target pemerintah hingga Desember 2020.

"Orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi," katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (26/10/2020).

Menciptakan iklim baru birokrasi secara tidak langsung mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN pada tatanan normal baru dengan sistem kerja dari rumah (Work from Home/WFH) dan bekerja di kantor.

Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN.

Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing instansi pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini.

Lebih lanjut kata Bima, untuk melaksanakan mandat penyederhanaan birokrasi, selain akan menerapkan pengalihan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.

Instansi pusat dan daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru. Kiat yang dilakukan mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan.

Langkah berikutnya, adalah memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru di birokrasi saat ini.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederhanakan Birokrasi, Pemerintah Pangkas Jenjang Jabatan ASN ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/10/26/083800126/sederhanakan-birokrasi-pemerintah-pangkas-jenjang-jabatan-asn-

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved