Breaking News

Kejari Sumba Timur Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Gaji ASN di Dinas Pendidikan

pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur saat ini tengah pengusutan oleh tim penyidik Kejari Sumba Timur.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kejari Sumba Timur Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Gaji ASN di Dinas Pendidikan
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Kasi Intelijen Kejari Sumba Timur, I.GN Agung Wira Anom Saputra,S.H

Kejari Sumba Timur Usut Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Gaji ASN di Dinas Pendidikan

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur saat ini sedang mengusut kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi pembayaran gaji ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Sumba Timur tahun 2019 sebesar Rp 700 juta lebih.

Saat ini tim penyidik sementara melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Okto Rikardo, S.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, I.GN Agung Wira Anom Saputra,S.H di ruang kerjanya, Senin (26/10/2020).

Menurut Agung, kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN pada Dinas Pendidikan Sumba Timur saat ini tengah pengusutan oleh tim penyidik Kejari Sumba Timur.

"Kasus dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur yang sedang kita usut ini adalah pembayaran gaji sejak tahun 2017-2019," kata Agung.

Dijelaskan, pengusutan pembayaran gaji oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumba Timur itu, lanjut Agung, khusus untuk tahun anggaran 2019 sejak Januari hingga Desember 2019 karena ada kelebihan pembayaran gaji ASN.

"Jadi ada kelebihan pembayaran gaji antara satu sampai empat bulan di tahun 2019. Karena itu, kami juga lakukan penyelidikan mundur untuk tahun 2017-2018," katanya.

Dikatakan, dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa ada nama penerima gaji yang sudah meninggal dan juga pensiun tapi ganjinya masih dibayarkan.

"Sistem pembayaran ini sesuai aturan yang ada yakni secara langsung ke rekening ASN. Saat pengambilan keterangan ada ASN mengaku tidak tahu. Bahkan, juga ada yang terima dan mungkin berpura- pura tidak tahu," katanya.

Dikatakan, kelebihan pembayaran gaji itu juga termasuk pembayaran gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Terkait saksi yang telah diperiksa, ia mengatakan, sudah ada sekitar 10 orang saksi yang diperiksa. "Target kita saksi yang akan diperiksa bisa mencapai 50 orang," katanya.

Untuk diketahui untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur ini, Kajari Sumba Timur membentuk tim penyidik sebanyak lima orang, yang diketuai oleh Imam Roesli Pringga Jaya,S.H.

Baca juga: NTT - Jatim Jalin Kerjasama, Wagub Josep A Nae Soi : Memang Ada Keserasian Perasaan

Baca juga: Ironi Timor Leste Negara Kaya Minyak Tapi Jadi Termiskin di Dunia, Dihantui Kelaparan & Keputusasaan

Baca juga: Jurus Jitu Sri Mulyani Tertibkan Calo Anggaran di Kementerian dan Lembaga Pemerintah

Baca juga: Detik-Detik Perwira Marinir Dibegal Saat Bersepeda Dekat Istana Negara Dekat Kantor Prabowo Subianto

Sementara itu Kepala BKAD Sumba Timur, Umbu Wohangara yang dikonfirmasi membenarkan adanya pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan realisasi gaji ASN di Dinas Pendidikan Sumba Timur tahun 2017-2019.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved