BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Tunggakan Hingga Desember 2021, Yuk Simak !
PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
BPJS Kesehatan Beri Relaksasi Tunggakan Hingga Desember 2021
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Di tengah masa Covid-19 ini, BPJS Kesehatan mengeluarkan program Keringanan Pembayaran Tunggakan JKN berupa relaksasi tunggakan.
Kebijakan itu tertuang dalam Perpres 64/2020 pasal 42 ayat 3a dan 3b. Disebutkan bahwa BPJS Kesehatan memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta PBPU dan PPU BU yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tunggakan iuran dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021.
Andayani Budi Lestari selaku Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan dalam Media Workshop yang digelar secara virtual pada Jumat (23/10/2020) menyampaikan bahwa dikuatirkan masyarakat yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan tidak mampu mengakses layanan kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini.
"Ini juga jangan datang ke kantor, tapi lakukan pendaftaran pada kanal yang telah ditetapkan," ungkapnya.
Apabila peserta telah melakukan pendaftaran, peserta harus melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan (minimal 6 bulan + 1 bulan berjalan).
Lalu, peserta melakukan pembayaran iuran bulan berikutnya secara rutin paling lambat tanggal 10 setiap bulan sesuai tagihan.
Baca juga: Dapat Cucu Perempuan dari Mantan Suami Lulu Tobing, Mbak Tutut Soeharto Pamer Bahagia, Ini Doanya
Baca juga: Hari Ini, Tiga Daerah di NTT Diprediksi Terjadi Hujan Sedang,lLebat Disertai Petir & Angin Kencang
Baca juga: Begini Resep dan Cara Pembuatan Bakso Ikan & Snack Kaktus Ikan Dari DWP Manggarai
Baca juga: Bertahun-tahun Tak Merayakan Ekaristi, Umat Kwakat Akhirnya Punya Kapela Santo Tarsisius, Simak !
Peserta bisa membayar sisa tunggakan dengan cara melunasi atau memanfaatkan Program Cicilan paling lambat Desember 2021.
"Kami laporkan sampai 9 Oktober 2020, relaksasi tunggakan telah dimanfaatkannoleh 447 badan usaha dan 85.482 peserta mandiri," bebernya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/andayani-budi-lestari-selaku-direktur-perluasan-dan-pelayanan-peserta-bpjs.jpg)