BLT UMKM

Tak Punya Rekening Bank? Begini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Meski Tak Punya Rekening

Ada solusi untuk mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang tak punya rekening

Editor: Bebet I Hidayat
TRIBUN/ISTIMEWA
Tak Punya Rekening Bank? Begini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Meski Tak Punya Rekening 

Tak Punya Rekening Bank? Begini Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta Meski Tak Punya Rekening

POS-KUPANG.COM - Ada solusi untuk mencairkan BLT UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) Rp 2,4 juta, bagi pelaku usaha yang tak punya rekening.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) masih terus menggulirkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM ( BLT UMKM).

Masa pendaftarannya pun diperpanjang hingga akhir November 2020 karena adanya tambahan pagu sebanyak 3 juta UMKM.

Awalnya, program berakhir pada September 2020.

Karena ditujukan untuk usaha mikro, banyak dari calon pendaftar belum memiliki rekening di bank mana pun.

Lantas, bagaimana caranya pelaku usaha mikro yang tak memiliki rekening bank?

Baca juga: Meski Jadi Negara Termiskin, Ternyata Gaji Guru di Timor Leste Puluhan Juta, Minimal Rp 12 Juta!

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, pelaku usaha yang belum memiliki rekening bank tetap bisa mencairkan BLT UMKM atau Banpres Produktif yang didapatnya.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Daftar BLT UMKM tetapi Tak Punya Rekening? Begini Caranya'

Nantinya pelaku usaha yang berhak menerima bantuan ini dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalurnya.

Adapun bank penyalur BLT UMKM antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM).

"Pihak bank akan memanggil penerima untuk bikinkan rekening dan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima," kata Teten saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/10/2020).

Jadi bila ingin mendaftar, pelaku usaha bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada saat mendaftar atau mengajukan diri, para calon penerima BLT UMKM harus melengkapi data-data usulannya yang diberikan kepada pengusul, seperti nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved