UU Cipta Kerja
Meski Sudah Diresmikan DPR, Refly Harun Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja Diubah Setneg, LENGKAP!
Lengkap, Refly Harun bongkar kejanggalan UU Cipta Kerja diubah Setneg, meski sudah diresmikan DPR
POS KUPANG, COM- Lengkap, Refly Harun bongkar kejanggalan UU Cipta Kerja diubah Setneg, meski sudah diresmikan DPR.
Publik yang menolak Omnibus Law kembali dibuat bingung oleh perubahan halaman dan pasal di UU Cipta Kerja.
Meski sudah disahkan DPR RI, ternyata UU Cipta Kerja kembali diubah oleh Sekretariat Negara atau Setneg.
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun pun menyoroti perubahan UU Cipta Kerja dari segi halaman maupun substansi.
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti perubahan yang kembali muncul dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ( UU Ciptaker).
Hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Jumat (23/10/2020).
Diketahui terdapat perubahan banyak halaman pada UU Cipta Kerja, dari 812 halaman yang dikirimkan DRP kepada Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menjadi 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara kepada sejumlah organisasi masyarakat Islam.
Selain itu, Pasal 44 Undang-undang Migas juga dihapus.
Menanggapi hal itu, Refly Harun menilai proses pembahasan dan pengesahan UU Cipta Kerja perlu dipertanyakan.
"Pertanyaan kita adalah apakah yang berubah itu substansi?
Atau yang berubah itu hanya jumlah halaman?" tanya Refly Harun.
Ia menjelaskan, jika perubahan itu hanya terkait format maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Meskipun begitu, Refly Harun menegaskan seharusnya format yang diajukan semirip mungkin sehingga tidak banyak perubahan yang berarti.
Hal itu menjadi sorotan, mengingat sebelumnya disebut ada enam versi naskah yang berbeda-beda jumlah halamannya.
"Kalau jumlah halaman, tidak soal karena bisa jadi format lembaran negara yang akan mengundangkan UU Ciptaker ini berbeda dengan format yang disampaikan DPR," singgung Refly Harun.
"Walaupun menurut saya harusnya memberikan format yang kurang lebih sama untuk menjaga agar jangan terjadi perubahan," lanjutnya.
Pakar hukum tersebut menyinggung perubahan itu dilakukan bahkan setelah disahkan oleh DPR, yakni oleh Sekretariat Negara (Setneg).
Tidak hanya itu, perombakan itu terkait materi undang-undang, bukan sekadar format penulisan.
"Tapi rupanya tidak demikian.
Setneg masih mengolahnya dan menurut berita ada perubahan itu, yaitu ada pasal yang hilang dan juga ada bab yang berubah," ungkit Refly Harun.
"Ini substansif.
Kalaupun dianggap ada kesalahan, Sekretariat Negara tidak berwenang mengubahnya karena sudah diparipurnakan
"Pesan moralnya apa?
Kalau mau memparipurnakan sebuah rancangan undang-undang, dia harus clear, bersih 100 persen agar tidak ada lagi perubahan-perubahan," tandasnya.
Refly Harun Ungkit Klarifikasi Jokowi
Pakar hukum tata negara Refly Harun menyoroti masih simpang-siurnya kejelasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hal itu ia sampaikan melalui kanal YouTube Refly Harun, diunggah Kamis (15/10/2020).
Saat itu Refly mengundang Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo untuk membahas UU Cipta Kerja.
Gatot membenarkan jika undang-undang tersebut menuai kontroversi karena pengerjaannya tidak transparan dan terkesan dikebut oleh DPR.
Baca juga: Bawa Poster Awas, Ada tukang kawal joging, Pendemo Diamankan Jajaran Idham Azis, Penjelasan Polisi
"Rakyat ini hanya memerlukan informasi yang jelas," komentar Gatot Nurmantyo.
Ia mengaku KAMI memang mendukung secara moral gerakan mahasiswa dan buruh untuk menolak UU Cipta Kerja.
Menurut Gatot, penting bagi kalangan mahasiswa tersebut mengkritisi UU ini karena akan berpengaruh ke pekerjaan mereka di masa depan.
"Mahasiswa ini, kenapa didukung oleh KAMI, karena mahasiswa berdemonstrasi berdasarkan koridor hukum untuk menyampaikan pendapat, kalau bisa berdialog," papar Gatot.
"Mereka melihat, untuk apa saya kuliah? Begitu saya lulus, jadi dokter, bekerja di rumah sakit, 'kan jadi buruh juga, pekerja juga," lanjutnya.
Diketahui poin yang paling banyak disorot oleh masyarakat adalah klaster ketenagakerjaan yang mengatur upah minimum, pesangon, dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kejelasan ini yang harusnya ada penjelasan-penjelasan terbuka," singgung Gatot.
"Mas Gatot ingin mengatakan bahwa baik pihak pemerintah maupun pihak buruh itu bukan hanya soal komunikasi saja, tapi belum memiliki dasar yang final untuk berdialog," sahut Refly.
Selain itu, Gatot menyoroti tidak adanya naskah resmi UU Cipta Kerja yang dipublikasikan oleh DPR atau pemerintah.
"Sebenarnya yang membuat tidak final ini, presiden juga baru menerima draf yang diketok juga hari ini, terus mau bicara apa?" ungkit mantan Panglima TNI itu.
Refly mengungkit sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat membuat klarifikasi dan menyebut informasi yang beredar di masyarakat tentang UU Cipta Kerja sebagai hoaks.
Namun ia menyoroti tidak ada draf final yang dapat dibaca rakyat, sehingga pernyataan Jokowi dapat dipertanyakan.
"Jadi kemarin waktu presiden mengatakan, 'Enggak benar ini', dia dasarnya apa? Enggak jelas juga," komentar pakar hukum tersebut.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul UU Cipta Kerja Berubah Lagi dan Ada Pasal Dihapus, Refly Harun Ajukan 2 Pertanyaan: Harus Clear, https://wow.tribunnews.com/2020/10/23/uu-cipta-kerja-berubah-lagi-dan-ada-pasal-dihapus-refly-harun-ajukan-2-pertanyaan-harus-clear?page=all.
Artikel ini telah tayang di tribunkaltim.co dengan judul Lengkap, Refly Harun Bongkar Kejanggalan UU Cipta Kerja Diubah Setneg, Meski Sudah Diresmikan DPR, https://kaltim.tribunnews.com/2020/10/23/lengkap-refly-harun-bongkar-kejanggalan-uu-cipta-kerja-diubah-setneg-meski-sudah-diresmikan-dpr?page=4.