GAWAT! BLT BPJS Rp 1,2 Juta Tahap 2 Batal Cair Bulan Ini, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Ini!
Sisa dananya itu, Kemenaker akan mengembalikan kepada Kas Negara untuk disalurkan kembali bantuan subsidi gaji kepada para guru honorer dan guru agama
GAWAT! BLT BPJS Rp 1,2 Juta Tahap 2 Batal Cair Bulan Ini, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Ini!
POS-KUPANG.COM - Subsidi gaji untuk karyawan bawah Rp 5 juta dikabarkan belum akan dicairkan pada akhir Oktober ini.
Awalnya berhembus kabar bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 1,2 juta akan mulai ditransfer ke rekening penerima dalam pekan terakhir Oktober 2020 ini.
Akan tetapi, Anda mungkin harus bersabar lagi. Sebab ada kabar terbaru menyebutkan bahwa transfer BLT BPJS itu ditunda lagi.
Berikut penjelasan resmi Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk para penerima BLT BPJS Rp 1,2 juta.
Setelah pembayaran termin I (September-Oktober 2020) selesai disalurkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan kembali memproses pembayaran termin II untuk bantuan subsidi gaji bulan November dan Desember 2020.
"Kami targetkan pembayaran termin II Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji atau upah termin I ini selesai," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).
Dirinya berharap, program bantuan subsidi gaji atau subsidi upah dapat membantu kehidupan para pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat sehingga dapat meningkatkan konsumsi masyarakat dan perekonomian di masa pandemi Covid-19.
Berdasarkan data Kemenaker per 19 Oktober 2020, bantuan subsidi gaji/upah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 penerima (99,43 persen), tahap II sebanyak 2.981.531 penerima (99,38 persen), tahap III sebanyak 3.476.120 penerima (99,32 persen).
Kemudian, pada tahap IV telah disalurkan sebanyak 2.620.665 penerima (94,09 persen).
Tahap yang terakhir telah disalurkan kepada 602.468 penerima (97,39 persen).
Dengan demikian, total yang telah disalurkan mencapai 12,1 juta lebih atau 98,09 persen dari target penerima sebanyak 12,4 juta.
Perlu diketahui bahwa pemerintah telah mengalokasikan dana stimulus sebesar Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji kepada para pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.
Selain itu, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020 serta memiliki nomor rekening sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Bantuan subsidi gaji ini akan berlangsung hingga akhir tahun 2020.
Baca juga: Mantan Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla Bertemu Paus Fransiskus di Vatikan, Ini Yang Dibahas
Baca juga: TRIBUN WIKI : Panorama Indah dengan Bentangan Pasir Putih di Pantai Uiasa, Yuk Simak