Berita TTS Terkini

Anggota DPRD TTS Maksi Sesalkan Warga Konbaki Tak Dapat BST Akibat Undangan Tak Sampai, Simak INFO

Maksi Lian, Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTS menyesalkan kasus yang dialami Nimrot Tefnai, warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen y

Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
PK/Dion Kota
Maksi Lian, Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTS 

Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota

POS-KUPANG. COM | SOE - Maksi Lian, Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTS menyesalkan kasus yang dialami Nimrot Tefnai, warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen yang tak bisa menerima bantuan sosial tunai (BST) akibat tidak mendapatkan undangan. Undangan Nimrot, yang dititipkan pihak kantor pos niki-niki kepada Kades Konbaki, Fendi Pule, diduga kuat tidak diberikan Fendi.

Oleh sebab itu, Maksi meminta Pemda TTS dalam hal ini Dinas Sosial untuk mendalami persoalan ini. Jika benar Kades Fendi tidak memberikan undangan Nimrot, maka Kades Fendi harus diberikan sanksi karena ulahnya sangat merugikan Nimrot.

" Saya sudah cek ke dinas dan pihak kantor pos, kuat dugAn kalau undangan untuk mengambil BST hak pak Nimrot tidak diberikan oleh Kades Fendi. Kalau informasi ini benar maka kita minta harus ada sanksi tegas untuk Kades Fandi," pinta Maksi saat ditemui POS-KUPANG.COM, Sabtu (24/10/2020) di seputaran kota Soe.

Hal senada juga disampaikan Yudit Selan, Anggota DPRD Kabupaten TTS. Dirinya sangat menyayangkan kasus yang dialami Nimrot. Padahal, Nimrot sangat membutuhkan bantuan tersebut dan Nimrot merupakan warga kurang mampu.

Oleh sebab itu, dirinya meminta Dinas Sosial untuk mendalami persoalan tersebut untuk mencari tahu siapa yang bermain sehingga undangan Nimrot tak sampai.

Dirinya meminta pihak kantor pos untuk ikut bertanggung jawab terhadap persoalan ini. Karena bagaimanapun kantor pos memiliki tanggung jawab mengantarkan surat undangan dan menyalurkan bantuan BST sampai kepada penerima bantuan

" Dari Dinas sosial harus dalami persoalan ini. Kasihan Pak Nimrot, karena tidak menerima BST yang menjadi haknya. Pihak kantor juga harus ikut bertanggung jawab karena itu menjadi tugas dan tanggung jawab mereka," pintanya.

Diberitakan sebelumnya, Nimrot Tefnai kakek berusia 73 tahun, warga Desa Konbaki, Kecamatan Polen harus menelan kenyataan pahit, dimana uang bantuan sosial tunai (BST)-nya tak bisa diambil lantaran undangan untuk mengambil BST tak kunjung diterimanya. Padahal, nama Nimrot tercantum dalam daftar penerima BST di Desa Konbaki.

Nimrot yang ditemui di rumahnya mengaku, sedih karena tak bisa mengambil uang BST.
Oleh para tetangga yang juga menerima BST, Nimrot mendapatkan informasi jika namanya dipanggil saat pembagian BST di kantor pos niki-niki untuk tahap 1 dan tahap II.

Pada pembayaran tahap III, Nimrot bersama anak dan menantunya mendatangi kantor pos niki-niki bermaksud mengambil uang BST-nya. Namun oleh petugas kantor pos niki-niki, Nimrot dan keluarga diberitahu jika pemerintah desa dalam hal ini kepala desa Konbaki, Fendi Pule sudah mengantar kembali surat undangan milik Nimrot dengan alasan Nimrot Tefnai sedang merantau ke luar daerah. Padahal selama ini Nimrot diketahui tidak pernah merantau dan selalu berada di desa.

Baca juga: Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Patroli Pantau Pilar Batas antar RI-RDTL

Kepala Kantor Pos Soe, Hannan menegaskan dirinya telah mengecek ke petugas kantor pos niki-niki dan benar jika undangan untuk Nimrot Tefnai telah diberikan kepada Kades Konbaki.
Untuk Uang tahap 1 dan 2 hak Nimrot dikatakan Hannan telah disetor kembali ke kas negara.
Untuk tahap III, nama Nimrot diketahui sudah tidak terdaftar lagi sebagai penerima.

" Undangannya pak Nimrot sudah diserahkan ke Pak kades dengan tujuan untuk dilanjutkan ke pak Nimrot. Tidak benar kalau pak kades bilang tidak pernah terima undangan," tegas Hannan kepada POS-KUPANG, Kamis (22/10/2020)

Selain Nimrot, beberapa warga desa Konbaki dan Puna tidak bisa mengambil BST tahap 4-6 karena namanya sudah tidak ada lagi sebagai penerima BST. Oleh sebab itu, warga berharap bisa mendapatkan penjelasan dari dinas sosial terkait hal ini.

" Dari Dinas sosial seharusnya turun dan jelaskan kepada masyarakat kenapa mereka yang terima BST tahap 1-3, namanya kemudian tidak ada lagi di tahap 4-6. Sehingga masyarakat bisa dapat informasi yang benar," ujar. (din)

Maksi Lian, Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTS
Maksi Lian, Ketua Fraksi Demokrat DPRD TTS (PK/Dion Kota)

Area lampiran

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved