Breaking News

VIRAL! Debt Collector Ini Salah Sasaran, Mau Tarik Motor Malah Berujung Push Up, Siapa Korbannya?

Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
ilustrasi sepeda motor 

VIRAL! Debt Collector Salah Sasaran, Mau Tarik Motor, Malah Berujung Push Up, Siapa Korbannya?

POS-KUPANG.COM - Sebuah video viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan.

Pasalnya, ternyata pemilik motor tersebut telah memiliki STNK dan BPKB yang resmi.

Di mana artinya, sepeda motor tersebut tidak lagi sedang dalam proses pembiayaan cicilan melalui leasing.

Hingga akhirnya berujung empat debt collector itu disuruh pemilik sepeda motor push up sebanyak di pinggir jalan.

Video tersebut berdurasi 2.25 menit diungggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Kamis (22/10/2020).

Tampak pemilik motor yang mengenakan kaos merah maroon.

Pemilik motor itu memprotes aksi para debt collector tersebut sambil merekamnya dengan menggunakan ponsel.

Berikut percakapan tersebut:

- Ini leasing mau narik motor saya

- Sementara motor saya motor hadiah dari Panglima TNI

- Sampean ini (narik) di pinggir jalan 

- Ini STNK saya, ini BPKB saya

- Saya baru memperpanjang ini (STNK)

- Saya dari angkatan darat yaa..Kalia ini...

* Iya saya salah bang

* Mohon maaf bang

* Mohon maaf komandan

- Ada nggak surat tugas kalian?

- Kalian dari mana?

- Jangan ketawa-ketawa

- Ini harga diri saya

- Seakan-akan saya punya tunggakan, ini motor cash

- Buka helm kalian semua

- Memang mau pakai kekerasan di sini?

- Daripada saya keluarin semua yang ada di jok saya

- Mau saya pakai dinas atau nggak kalian (tagih) ke rumah

- Buka helm mu. Turun semua. Sikap push up

* Berapa komandan?

- 30

- Daripada saya main keras-kerasan di sini

viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan. Pasalnya, ternyata pemilik motor tersebut telah memiliki STNK dan BPKB yang resmi.
viral di media sosial (medsos) memperlihatkan empat orang debt collector yang salah sasaran ketika hendak menarik motor di jalan. Pasalnya, ternyata pemilik motor tersebut telah memiliki STNK dan BPKB yang resmi. (Wartakota.com)

Syarat-Syarat Debt Collector

Ada syarat-syarat debt collector menarik kendaraan konsumen leasing.

Mengenai syarat debt collector tarik kendaraan leasing perlu dipahami agar bisa terhindar dari penipuan.

Kali ini Divisi Humas Mabes Polri beri tips cara menghadapi debt collector yang hendak ambil kendaraan.

Hal itu dibeberkan dalam video yang diunggah akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, Rabu (15/7/2020).

Terdapat empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector yang hendak menarik kendaraan lesing.

1. Identitas KTP

Syarat pertama yang harus dipenuhi, orang yang mengaku sebagai debt collector harus memiliki identitas baik berupa KTP atau SIM.

Identitas diperlukan terlebih orang yang mengaku sebagai debt collector itu bukan aparat atau polisi.

2. Kartu Sertifikasi Profesi

Hal kedua yang harus ditanyakan adalah apakah orang tersebut memiliki Kartu Sertifikasi Profesi.

Kartu Profesi itu diterbitkan oleh APPI (Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia).

3. Surat Kuasa

Syarat ketiga, orang yang menagih harus memiliki surat kuasa.

Surat kuasa itu diterbitkan oleh perusahaan leasing dan ditujukan untuk menarik kendaraan sesuai atas nama.

4. Serifikat Jaminan Fidusia

Penagih harus memiliki salinan sertifikat jaminan fidusia.

Surat tersebut harus wajib ada.

Polri memberi pesan jika empat syarat itu tidak ada atau tidak lengkap, konsumen bisa menolak debt collector itu secara baik-baik.

Jika penagih ngotot, konsumen diminta melapor ke polisi terdekat. 

Mengaku Polisi, Debt Collector Rampas Motor Warga

Sekelompok penagih utang atau debt collector diciduk oleh Reskrim Polres Tebingtinggi setelah merampas sepeda motor milik seorang warga.

Mereka mengaku-ngaku polisi kemudian menyeret korban ke dalam mobil dan temannya merampas sepeda motor di Jalan Setia Budi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Selasa (14/6/2020) siang.

Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Joshua Nainggolan, menyampaikan ketiga pelaku diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Sewaktu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju Dolok Masihul, Sergai, kemudian tiba-tiba dari arah belakang, datang satu unit mobil Avanza berwarna putih memepetnya," ujar Joshua.

Saat itu dua orang laki-laki turun dari mobil tersebut, satu diantaranya mengatakan sepeda motor dikendarai korban, Alpontus Pandiangan, bermasalah lantaran tak dilengkapi plat.

Satu diantara pelaku mendorong korban ke dalam mobil, dengan mengatakan, 'Nanti kita selesaikan didalam mobil'.

Kedua pelaku yang diluar kemudian melarikan sepeda motor yang dikendarai korban.

Korban sempat dibawa keliling Kota Tebingtinggi menggunakan mobil.

Di dalam mobil ini, seorang pelaku juga memiting leher korban yang sudah meminta untuk diturunkan.

Setelah tiba melintas di Kantor PLN Tebing Tinggi, tepatnya sebelum jembatan Sungai Padang korban disuruh turun dari dalam mobil.

Di sini korban sempat berteriak maling agar mendapatkan bantuan dari warga.

Karo Reskrim Polres Tebingtinggi, Iptu Budi, menjelaskan ketika beraksi, ketiga pelaku mengaku sebagai polisi.

"Ya, mereka mengaku-ngaku polisi lah. Soal status debt collector-nya katanya sudah berhenti kerja," ujar Budi.

Ketiga pelaku, Parma Hadi (32), Ingot Pardomuan Sitorus (30), dan Ahmad Syamsuri Pane (43), diamankan polisi setelah melarikan diri ke Dusun XIII, Desa Manjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pencarian.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Y1G02N15L0 A/T tahun 2019 yang sempat dilarikan para pelaku berhasil diamankan.

Petugas juga mengamankan barang bukti mobil Avanza yang digunakan para pelaku.

Kepada ketiga pelaku, Polisi menetapkan status tersangka atas dugaan pencurian dengan kekerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-2e Subs Pasal 363 ayat (1) ke-4e dari KUHPidana. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Debt Collector Salah Sasaran, Mau Tarik Motor, Malah Berujung Push Up di Jalan, Siapa kah Korbannya?, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/22/debt-collector-salah-sasaran-mau-tarik-motor-malah-berujung-push-up-di-jalan-siapa-kah-korbannya?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved