Tunggakan Pajak Kendaraan di Manggarai Timur Mencapai Rp 1,8 Miliar, Yuk Simak
kendaraan yang sudah rusak atau tidak beroperasi lagi dan juga sudah jual beli namun pemiliknya tidak lapor sehingga data pajaknya t
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Tunggakan Pajak Kendaraan di Manggarai Timur Mencapai Rp 1,8 Miliar, Yuk Simak!
POS-KUPANG. COM | BORONG---Tunggakan pajak kendaraan di wilayah Kabupaten Manggarai Timur mencapai Rp 1,8 miliar.
Kepala UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur Birman Biru, S.Sos menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (22/10/2020).
Birman didampingi Kepala Seksi Penetapan dan Penagihan UPTD Pendapatan Wilayah Kabupaten Manggarai Timur, Fransiskus Siap, S.Ip menjelaskan, pihaknya memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 miliar.
Dikatakan Birman, hal ini dikarena kesadaran wajib pajak itu semuanya belum merata, mungkin bukan kerena masa bodoh tidak, tetapi mungkin karena ekonomi. Selain itu, juga karena kendaraan yang sudah rusak atau tidak beroperasi lagi dan juga sudah jual beli namun pemiliknya tidak lapor sehingga data pajaknya tetap berjalan terus.
"Jadi harus wajib lapor ke UPTD kalau kendaraan sudah tidak operasi lagi misalnya sudah rusak atau sudah jual beli, sehingga data tidak berjalan lagi,"ungkap Birman.
Terkait dengan tunggakan pajak yang begitu besar, kata Birman, pihaknya selama ini selalu door to door untuk melakukan sosialiasi kepada wajib pajak supaya wajib pajak sadar untuk melunasi pajak kendaraanya dan juga pihaknya juga melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Birman juga mengatakan, dilihat dari jumlah tunggakan pajak ini, tentu cukup banyak kendaraan yang tidak membayar pajak diperkirakan bisa mencapai ribuan lebih. Selain itu, terkait kendaraan plat luar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Manggarai Timur juga cukup banyak, karena itu, ke depan pihaknya akan rutin melakukan penertiban.
Terkait dengan berapa denda pajak kendaraan yang akan dikenakan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak, kata Birman, akan dilihat dari jenis, merk dan tahun pembuatan kendaraan tersebut. Denda akan diberikan dimana terlambat selama 1 hari dikenakan 2 persen atau sama dengan 1 bulan. Jika 12 bulan terlambat maka dikenakan 24 persen denda.
"Memang dulu itu dia (pemilik) harus membayar SP3 sebesar pokok pajak. Namun sekarang sudah dicabut, maka kita tidak pungut lagi SP3 itu,"ungkap Birman.
Ditanya terkait dari tahun berapa kendaraan-kendaraan itu tidak membayar pajak, kata Birman, berfariasi. Ada yang pihaknya temukan 2 sampai 5 tahun, bahakan ditemukan lebih dari 5 tahun kendaraan yang tidak pernah dibayar pajak.
Fransiskus Siap juga menambahkan terkait Tax Amnesty dengan Pergub Nomor 57 Tahun 2020 ini, pihaknya juga melakukan sosialiasi keliling kepada masyarakat dengan membacakan pengumaan terkait Tax Amnesty ini.
Baca juga: Melki Laka Lena Pastikan di Wekmidar di Bangun BLK, Info
Baca juga: Waspada Surat Bodong Yang Atasnamakan Bappenas, Yuk Simak
Dengan harapan agar masyarakat tahu dan datang untuk membayar pajak memanfaatkan Tax Amnesty ini karena ini sebagai bentuk perhatian pemerintah untuk memberikan keringanan kepada masyarakat akibat apalagi di tengah pandemi Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)