Waspada Surat Bodong Yang Atasnamakan Bappenas, Yuk Simak

kelurahan yang mendapat alokasi dana desa sebesar 960 juta rupiah untuk melangsungkan pembangunan di desa penerima.

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Waspada Surat Bodong Yang Atasnamakan Bappenas, Yuk Simak
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Camat Ende Selatan, Haji Gadir Dean dan Lurah Rukun Lima, Daud Labha ketika mendatangi kantor Bappeda NTT pada Selasa (20/10/2020).

Waspada Surat Bodong Yang Atasnamakan Bappenas

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Surat bodong yang diterima dua kelurahan yakni Kelurahan Rukun Lima, Kecamatan Ende Selatan, Kabupaten Ende dan Kelurahan Kampung Sawah, Kecamatan Kota Waikabubak mengatasnamakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Surat bertanggal 14 September 2020 tersebut berisi informasi bahwa Kelurahan Rukun Lima dan Kelurahan Kampung Sawah menjadi salah satu desa / kelurahan yang mendapat alokasi dana desa sebesar 960 juta rupiah untuk melangsungkan pembangunan di desa penerima.

Dalam surat tersebut, kepala desa diminta untuk menghubungi Jefry Edward P.T, SH yang disebut sebagai Kepala Bappeda Provinsi NTT dan disertakan nomor ponsel.

Perangkat kelurahan kemudian menghubungi nomor yang tertera dan mereka diminta untuk mentransfer dana jaminan pencairan sebesar 1.2% dari total ADD kepada Biro Keuangan Pusat, serta melengkapi dokumen legalitas desa dan proposal pencairan.

Pada hari Selasa (20/10/2020), Camat Ende Selatan, Haji Gadir Dean bersama lurah Rukun Lima, Daud Labha berniat mengkoordinasikan proses pencairan Alokasi Dana Desa (ADD).

Namun, setelah dilihat kembali suratnya terdapat banyak kejanggalan seperti kop surat yang tidak sesuai dan juga contact person yang tidak dikenali (yang mengaku sebagai Kepala Bappeda NTT).

Pihak Bappeda Provinsi NTT langsung mengontak Bappenas untuk mengonfirmasi surat dimaksud yang kemudian telah diklarifikasi bahwa informasi tersebut tidak benar dan merupakan modus penipuan yang sering dilakukan dengan menargetkan desa / kelurahan.

Terkait hal tersebut Kasubid Kesos Bappeda NTT, Sri Lendes pada Kamis (22/10/2020) melalui sambungan telepon mengatakan, Camat Ende Selatan dan Lurah Rukun Lima mendatangi kantor Bappeda NTT karena dalam surat tersebut tertulis untuk datang ke Bappeda provinsi.

"Nah namanya kepala Bappeda juga sudah salah. Namanya kepala Bappeda bukan Jefry, tapi bapak Kosmas. Kami konfirmasi ke Bappenas karena surat itu kan dari Bappenas dan Bappenas menyampaikan bahwa memang benar asisten deputi namanya demikian tapi tidak ada surat begitu karena kopnya saja sudah lain, capnya juga, Nomor Induk Pegawai (NIP) juga salah" kata Sri.

"Setelah itu kami telepon ke Kementerian Desa, lalu saya ditelepon oleh salah satu kepala bagian di bagian dana desa di Kementerian Desa.
Mereka mengatakan bahwa akan ditindaklanjuti untuk menyampaikan ke desa - desa" lanjutnya.

Pihak Kementerian Desa meminta untuk segera menyampaikan ke desa - desa khususnya yang ada di NTT karena desa - desa di NTT ini mungkin belum memahami dengan baik.

"Mereka pikir ini suratnya betul, bisa saja mereka transfer sebesar 1.2 persen dari total anggaran yang dikasih sebesar 960 juta seperti didalam surat" ujar Sri.

Bappenas kemudian mengonfirmasi dari asisten deputi bahwa pihak mereka sudah menyampaikan ke biro hukum untuk ditindaklanjuti.

Sri mengatakan, langkah untuk menindaklanjuti surat tersebut belum tapi secara informasi komunikasi pihaknya sudah menyampaikan via melalui sosial media.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved