UMKM Libur Bayar Pajak Sampai Akhir Tahun
sampaikan laporan realisasi insentif pajak melalui e-Reporting DJP Online masing-masing, Pajak Kuat Indonesia Maju
Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
Sejak diberlakukan insentif perpajakan terkait COVID-19, wajib pajak UMKM KPP Pratama Kupang sangat antusias menggunakan insentif perpajakan tersebut. Ada sebanyak 1162 wajib pajak pengguna insentif dan 655 wajib pajak diantaranya adalah pengguna insentif PPh Final DTP.
Dari 665 wajib pajak pengguna insentif PPH Final DTP, sebanyak 441 wajib pajak sudah menyampaikan laporan realisasi. Kini wajib pajak UMKM tidak perlu mengajukan Surat Keterangan PP23/2018 untuk menggunakan insentif, cukup dengan menyampaikan laporan realisasi maka PPh Final 0,5% tidak perlu dibayarkan lagi.
Kepala Seksi Pelayanan, Esra Junius Ginting pun mengimbau wajib pajak yang sudah dan belum menggunakan insentif agar segera menyampaikan laporan realisasi melalui e-Reporting di akun DJP Online.
“Mari Bapak Ibu basodara semua, sampaikan laporan realisasi insentif pajak melalui e-Reporting DJP Online masing-masing, Pajak Kuat Indonesia Maju,” ujar Esra.
KPP Pratama Kupang siap sedia membantu wajib pajak melalui kanal-kanal online yang disediakan. Kata Esra, semenjak Covid-19 mewabah, KPP Pratama Kupang bergerak untuk menyediakan layanan non-tatap muka sehingga layanan perpajakan dapat tetap berjalan dengan baik.
Layanan Online KPP Pratama Kupang dapat diakses melalui WhatsApp di nomor 082145150934 atau 082145150924 untuk Pelaporan SPT dan Permohonan Lainnya, 082145008327 atau 082145008315 untuk Administrasi NPWP dan PKP, 081246108339 atau 081246108357 untuk Konsultasi Helpdesk dan 081246108852 untuk Pembuatan Billing. Selain itu wajib pajak bisa menggunakan layanan email di alamat kpp.922@pajak.go.id atau melalui pos di alamat Jl Palapa No. 8 Oebobo, Kota Kupang.
Baca juga: 44 Sampel Swab di Kabupaten Mabar Akan Dikirim ke Kupang
Baca juga: Amerika Percaya Diri, Indonesia Tolak Pesawat Pengintai P-8 Poseidon Yang Awasi Laut China selatan
Baca juga: Diduga, Akibat Berseteru Dengan Ponakan Bupati, Jhon Dimutasi Ke Puskesmas Pelosok
“Wajib pajak yang belum menggunakan insentif, gunakan sekarang juga untuk membantu mengembalikan kelangsungan bisnis dan usaha wajib pajak,” tutup Luqman. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)