Breaking News
Sabtu, 25 April 2026

Berita Bajawa Hari Ini

Masyarakat Antuasias Manfaatkan Tax Amnesty Pajak Kendaraan Bermotor di Ngada

Sejumlah masyarakat di Kabupaten Ngada sangat antuasias memanfaatkan Tax Amnesty

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Suasana pelayanan di kantor Pendapatan dan Aset Daerah Wilayah Kabupaten Ngada, Kota Bajawa, Rabu (21/10/2020). 

POS-KUPANG.COM | BAJAWA - Sejumlah masyarakat di Kabupaten Ngada sangat antuasias memanfaatkan Tax Amnesty sesuai Peraturan Gubernur NTT nomor 57 tahun 2020 tentang pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya.

Mereka antusias memanfaatkan kesempatan itu dengan mendatangi kantor Unit Pelaksana Teknis Pendapatan dan Aset Daerah Wilayah Kabupaten Ngada Kota Bajawa.

"Saya punya pajak sudah jatuh tempo dua tahun lalu. Saya datang bayar karena memang tidak biaya dendanya. Manfaatkan kesempatan ini dengan baik sekali," ujar Rikardus Revai (30) saat dijumpai POS-KUPANG.COM di Kota Bajawa, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: Pilkada Manggarai 2020, Ini Jenis APK Yang Diserahkan KPU Manggarai Untuk Paslon

Ia mengatakan jika tidak membayar maka selalu bertambah uangnya sehingga tax amnesty ini sudah sangat menguntungkan.

"Bagi saya ini adalah hal yang baik sehingga menjadi perhatian kita semua. Mari manfaatkan momen ini dengan baik," ujarnya.

Sementara itu, Edisan Dominggo (41) menyatakan dirinya juga sudah dua tahun belum membayar pajak dan mendengar adanya keringanan, sehingga diri langsung membayar pajak di Kantor Bersama Samsat Kabupaten Ngada.

Baca juga: Songsong Musim Hujan Tiba, 1.316,66 hektar Lahan di Malaka Sudah Selesai Digaruk Traktor

"Saya mau bayar pajak motor. Jatuh temponya dua tahun lalu. Hari ini saya bayar 552.000 rupiah. Tidak ada denda," ujarnya.

Ia mengaku kendala selama ini adalah soal waktu saja. Kadang ketika sudah ada rencana ada saja niat untuk tidak datang membayar.

"Memang kendalanya itu dari diri sendiri. Kalau uang waktu itu ada. Tapi karena Covid-19, agak susah," ujarnya.

Sementara itu Kepala Unit Pelaksana Teknis Pendapatan dan Aset Daerah Wilayah Kabupaten Ngada, Heronimus Ngatu, S.Sos menyatakan, sejak 15 Oktober 2020 masyarakat cukup antuasias datang membayar pajak kendaraan bermotor.

Heronimus menyampaikan memang kendala selama ini karena pandemi Covid-19. Sejak Januari hingga Oktober 2020 ini realisasi masih 50 an persen lebih.

Tax Amnesty yang diberlakukan saat ini sangat membantu masyarakat dan semestinya harus dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak sehingga tidak menunggak lagi.

Ia mengapresiasi kepada sejumlah wajin pajak yang sudah memanfaatkan tax amnesty ini dengan baik.

"Iya kita lihat beberapa hari ini sudah cukup antusias. Mereka datang membayar dan kami berikan informasi serta sosialiasi agar manfaatkan tax amnesty," ujarnya.

Ia menyebutan tax amnesty atau pemberian keringan berupa, hapus denda pajak kendaraan bermotor 100 untuk tunggakan pajak.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved