BLT UMKM

INI Panduan juga Syarat Penerima Bantuan BLT UMKM di e-Form BRI, Cara Cek Penerima BPUM di BRI

Bagi Anda yang telah mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan BPUM Rp 2,4 Juta dari bank penyalur, berikut cara mencairkannya

Editor: Benny Dasman
istimewa
Cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah 

POS KUPANG, COM - Seperti yang diketahui pemerintah memberikan bantuan BPUM.

Terkait hal tersebut berikut ini cara dan syaratnya.

Simak ini Cara mencairkan BPUM di BRI, Cara Cek Penerima Bantuan UMKM di BRI dan Syaratnya.

Bagi Anda yang telah mendapatkan notifikasi sebagai penerima bantuan BPUM Rp 2,4 Juta dari bank penyalur, berikut cara mencairkannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menangah (Menkopukm) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana dirilis www.depkop.go.id, BPUM merupakan singkatan dari Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro.

BPUM adalah bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Cara Mencairkan BPUM di BRI

Setelah menerima pesan singkat (SMS) atau notifikasi, Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Pihak bank penyalur, Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjelaskan, bagi yang tercatat sebagai menerima BPUM maka dapat langsung datang ke kantor BRI terdekat.

"Apabila orang tersebut tercatat mendapatkan BPUM maka dapat segera langsung mendatangi kantor BRI terdekat dengan membawa identitas diri."

 "Sedangkan, untuk pencairan dana BPUM dapat dilakukan selama nasabah telah melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/kuasa Penerimaan dana BPUM serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," jelas Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto sebagaimana diwartakan Tribunnews.com sebelumnya.

Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut data yang perlu dibawa:

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved