Sabtu, 9 Mei 2026

Berita Kupang Hari Ini

BI dan OJK Lakukan Sosialisasi Ciri - Ciri Keaslian Uang

Pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi NTT bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) NTT melakukan sosialisasi secara virtual

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Pimpinan Redaksi Harian Pos Kupang, Hasyim Ashari sebagai moderator dalam Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema Ciri - ciri Keaslian Uang Rupiah, Penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI. 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pihak Bank Indonesia (BI) Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT) bersama Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) NTT melakukan sosialisasi secara virtual pada Selasa (20/10/2020).

Sosialiasi tersebut dikemas dalam Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang dengan Tema Ciri - ciri Keaslian Uang Rupiah, Penerbitan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 Tahun RI.

Pemimpin Redaksi Harian Pos Kupang, Hasyim Ashari sebagai moderator dan Kepala Unit Pengedaran Uang Rupiah (PUR) Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kepala Sub. Bagian EPK KOJK Provinsi NTT, Dedi Safari Yapudin sebagai narasumber.

Baca juga: Bendung Kambaniru Berkah Bagi Petani Mauliru Sumba Timur

Dalam diskusi virtual tersebut, Kepala Sub Bagian EPK KOJK Provinsi NTT, Dedi Safari Yapudin mengatakan, ada beberapa hal yang melatarbelakangi dibentuknya OJK, diantaranya adalah berkaitan dengan keuangan.

"Jadi saat ini banyak perusahaan - perusahaan anak - anak perusahaan di berbagai sektor jadi bisa dibayangkan ketika pengawasan dan regulasinya itu masih tetap satu maka akan sulit pengawasannya" kata Dedi.

Baca juga: Kapolres Ngada Puji Paslon Laksanakan Kampanye Damai dan Patuhi Protokol Kesehatan


OJK yang terbentuk berdasarkan UU No. 21 pasal 4 tahun 2011 ini bertujuan mendorong kegiatan sektor jasa keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Selain itu juga mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil dan yang berikut melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Fungsi OJK adalah menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan sedangkan tugas OJK adalah pengaturan dan pengawasan dan terhadap kegiatan jasa keuangan disektor perbankan pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga.

Sektor keuangan yang diawasi OJK meliputi pasar modal, perbankan, asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Perlindungan konsumen yang dimaksud adalah pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat , bisa melalui bentuk penyampaian informasi dan edukasi masyarakat.

"Misalnya ada investasi ilegal maka OJK meminta untuk menghentikan kegiatan atau melakukan tindakan tertentu" ujar Dedi.

Untuk pelayanan pengaduan konsumen OJK menyediakan perangkat dan mekanisme pelayanan pengaduan konsumen serta fasilitas penyelesaian dan pengaduan.

Yang berikut pembelaan hukum, OJK memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu dan mengajukan gugatan.

Terkait investasi ilegal yang marak belakangan Dedi mengatakan agarnpara inveseto sebelum berinvestasi terlebih dahulu harus memahami apa yang akan diinvestasikan.

Investasi sendiri merupakan upaya untuk membelanjakan sejumlah uang atau dana pada sesuatu hal yang ditujukan untuk mendapatkan keuntungan dimasa depan seperti properti, surat berharga, logam mulia dan perhiasan dan bentuk lainnya.

Investor perlu mengenal profil risiko masing - masing sebelum melakukan investasi sehingga nantinya dapat memilih instrumen investasi yang paling sesuai dengan kebutuhannya.

"Memang kebanyakan masyarakat kita itu hanya memperhatikan imbal yang ditawarkan tanpa memperhatikan tingkat risiko yang mungkin dihadapi" kata Dedi.

"Kenyataan inilah yang menjadi salah satu penyebab makin maraknya kasus penipuan dan korabn penawara investasi yang diduga ilegal kepada masyarakat" lanjutnya.

Ada beberapa contoh kasus investasi ilegal seperti kasus Mitra Tiara Larantuka, Pandawa Group yang menawarkan keuntungan 10 persen setiap bulan.

"Jadi dia menginput data dari masyarakat tapi tidak jelas uangnya diinvestasikan kemana" jelas Dedi.

Selain itu, ada juga Dream For Freedom yang skemanya menjanjikan bonus satu persen setiap hari dan dibagikan selama 15 hari.

Kasus Un Swissindo yang mengaku punya uang dan seritifkat pembelaan pelunasan hutang dan menyasar orang - orang yang punya kredit macet dengan menjanjikan kreditnya lunas dengan bergabung dan menbayarkan sejumlah uang.

Perkiraan Total kerugian akibat investasi ilegal dari tahun 2007 hingga 2017 mencapai 105.81 trilyun.

"Ini menjadi tugas OJK untuk mensosialisasikan seperti apa investasi bodong itu sehingga jangan lagi ada korban" tukas Dedi.

Untuk masyarakat yang ingin berinvestasi, harus melalui investasi legal.

Investasi legal adalah investasi yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV), Koperasi, Yayasan, dan Badan Hukum PT. Syariah.

Karakteristik dari penawaran investasi ilegal adalah menjanjikan imbalan yang tidak wajar dan kebebasan finansial, merupakan gerakan bersifat global dan melibatkan jutaan partisipan di seluruh dunia, bersifat berantai - member get member - namun tidak ada barang yang menjadi obyek investasi atau ada barang namun harga barang tersebut harganya tidak wajar jika dibandingkan dengan barang sejenis yang dijual di pasaran, dana masyarakat dikelola atau diinvestasikan pada proyek di luar negeri serta sistem yang tidak transparan dan tidak ada pihak yang mentransparankan sistemnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved