ASN Setubuhi Anak Dibawah Umur
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres TTU Tahan Seorang ASN
Kasat reskrim Polres TTU, AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan oknum ASN, pelaku persetubuhan anak dibawah umur
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara ( Polres TTU), AKP Sujud Alif Yulamlam mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan oknum ASN, pelaku persetubuhan anak dibawah umur.
Penahanan terhadap pelaku tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak termasuk korban dan pelaku sendiri.
"Setelah melakukan pemeriksaan, kami langsung tahan pelaku," kata Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam kepada Pos Kupang melalui WhatsApp, Senin (19/10/2020).
Baca juga: Dandim Manggarai Perintahkan Jajarannya Ekstra Disiplin Terhadap Protokol Kesehatan Covid-19
Sujud mengungkapkan, saat ini pelaku persetubuhan sudha ditahan di Mapolres TTU untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) diduga melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Baca juga: IM-LAS Rumah Bagi Para Musisi Lembata
ASN yang berinisial BN, asal Desa Noemuti, Kecamatan Noemuti tega melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial YDH (13) yang merupakan seorang pelajar di Kefamenanu.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban dinyatakan positif hamil. Karena dinyatakan positif hamil, keluarga korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Mapolres TTU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini menyebutkan bahwa, kasus tersebut terungkap ketika pada, Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 07:00 Wita, pelapor berinisial SKM diberitahu oleh adiknya EF, jika anaknya YDH tengah hamil.
Untuk mengecek dan memastikan kebenaran terkait dengan informasi kehamilan tersebut, pelapor dan ibu korban langsung membeli alat tes kehamilan.
Setelah pelapor dan ibu korban membeli alat tes kehamilan, kedua langsung melakukan tes kehamilan kepada korban. Berdasarkan hasil tes, korban dinyatakan positif hamil.
Karena positif hamil, korban pun mengakui kepada pelapor dan sang ibu, bahwa pelakunya berinisial BM lah yang menyetubuhinya sebanyak dua kali, dimana pada kali pertama dilakukan sekira bulan September 2020 dan kali kedua dilakukan tanggal 17 Oktober 2020 di kediaman pelapor.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, pelapor SKM yang adalah kakak dari ibu korban mendatangi Mapolres TTU untuk melaporkan kasus amoral tersebut supaya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)
Polres TTU
ASN
persetubuhan
anak dibawah umur
berita kefamenanu hari ini
kefamenanu 19 oktober
POS-KUPANG.COM
https://kupang.tribunnews.com
Oknum ASN, Pelaku Persetubuhan Anak Dibawah Umur Diancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Polisi Sebut ASN yang Lakukan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Karena Tak Bisa Kendalikan Nafsu |
![]() |
---|
Polres TTU Terima Adanya Oknum ASN Setubuhi Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: ASN di TTU Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Positif Hamil |
![]() |
---|