BLT UMKM
Masih Dibuka, Banpres untuk Usaha Mikro Rp 2,4 Juta, Begini Cara Pengajuannya, Yuk Jangan Terlambat!
BLT UMKM dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) itu diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.
POS KUPANG, COM - BLT UMKM atau Bantuan Langsung Tunai UMKM sebesar Rp 2,4 juta diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro yang terdampak virus corona Covid-19.
BLT UMKM dengan nama Bantuan Produktif Usaha Mikro ( BPUM) itu diluncurkan Presiden Joko Widodo pada 17 Agustus 2020.
Namun, masih ada yang belum mengetahui apa yang harus dilakukan ketika mendapatkan pemberitahuan mengenai bantuan tersebut.
Pertanyaan soal ini pun disampaikan melalui media sosial.
“Lur ini apa dana UMKM itu ya ? Mohon pencerahannya dong kalau cara pencairannya gimana ya kalau ke Bank ?? Dicek di atm saldo gk masuk atm,, makasih sebelum e,” tulis akun Phiphidtz Chie Juttex dalam Grup Sukoharjo Makmur.
Ia juga melampirkan tangkapan layar pesan dari "BANK- BRI” yang memberitahukan mengenai adanya transfer Rp. 2.400.000.
Notifikasi UMKM Bank BRI(Tangkapan layar Facebook)
Apa yang harus dilakukan saat mendapatkan pemberitahuan soal bantuan UMKM ini?
Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia (BRI), Aestika Oryza Gunarto, menjelaskan, pesan yang diterima itu adalah notifikasi Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Jika menerima pesan seperti itu, maka penerima bisa mendatangi Kantor BRI terdekat.
“Penerima bantuan bisa mendatangi kantor BRI terdekat dan wajib melengkapi dokumen-dokumen pelengkap sebagai dasar untuk pencairan,” kata Aestika, saat dihubungi Kompas.com Sabtu (26/9/2020).
Untuk menghindari adanya SMS penipuan yang mengatasnamakan BRI, ia menekankan, proses pencairan bantuan tersebut gratis.
Tak ada pungutan biaya apa pun. Selain itu, mereka yang mendapatkan notifikasi hanya datang ke Bank BRI dan bukan ke tempat lain.
Adapun dokumen yang dipersyaratkan untuk pencairan, berikut yang harus dibawa:
Buku tabungan
Kartu ATM dan identitas diri
Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Seperti diberitakan sebelumnya, tujuan pemberitan bantuan ini untuk membantu pelaku usaha kecil dari dampak negatif pandemi virus corona.