Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja

olemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semu

Editor: Alfred Dama
Tribunews.com
Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan SerifikatHalal di Cipta Kerja 

Menkopolkam Mahfud Bantah Tengku Zulkarnain Soal Hoax MUI Tak Tentukan Serifikat Halal di Cipta Kerja

POS KUPANG.COM -- Polemik UU Cipta Kerja masih saja bergulir di masyarakat. Pro kontra UU yang baru disahkan oleh DPR itu menyebabkan demontrasi penolakan di hampir semua daerah

Kabar yang beredar yang simpang siur mengenai isi UU tersebut diduga jadi pemincu aksi demo, bahkan tokoh sekelas Tengku Zulkarnain pun melonatarkan kalimat terkait peran MUI dalam UU tersebut

Namun pernyataan Tengku Zulkarnain dibantah oleh Menteri Koordinator bidang politik dan keamanan, Mahfud MD 

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mohammad Mahfud MD menjamin bahwa MUI tetap berperen dalam pemberian sertifikat halal.

Mahmud MD bahkan menyebut adalah hoax adanya kabar beredar yang menyebutkan bahwa dengan berlakunya UU Omnibus Law atau UU Cipta Kerja maka sertifikasi halal tidak lagi dilakukan oleh MUI.

"Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI," tulis Mahfud MD di akun twitternya, Sabtu (17/10/2020) malam.

Cuitan Mahfud MD ini sekaligus membantah cuitan Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain, Senin, 12 Oktober 2020.

Baca juga: Remaja ini Nafsu Lihat Rok Tantenya Tersingkap, Remas Buah Dada & Alat Vital hingga Nyaris Perkosa

Baca juga: Hotman Paris Dikerubungi Wanita Cantik dan Begelimang Harta, Ternyata Segini Honor Sang Pengacara

Baca juga: PERIKSA RAMALAN ZODIAK ANDA, Minggu 18 Otober 2020: Leo Usaha Anda Berhasil, Scorpio Harus Sabar

Dalam penelusuran Tengku Zulkarnain, adalah salah satu pasal yang kontroversial terkait peran MUI dalam menentukan halal tidaknya suatu produk.

Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Jika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya.

Tetapi, Mahfud MD melalui twitternya secara tegas menyebut bahwa informasi yang menyebutkan bahwa seritifikasi halal menurut UU Cipta Kerja tidak lagi dilakukan MUI adalah hoax.

Bahkan, peran MUI akan lebih diperkuat dan diperluas dengan melibatkan MUI daerah di Indonesia. 

"Pemberian sertifikasi halal didasarkan pada fatwa dan penilaian yang dilakukan sendiri oleh MUI yang justru kewenangannya diperluas sampai dengan MUI daerah," ujar Mahfud MD melalui twitternya.

Berdasarkan rekomendasi MUI tersebut, maka Kementerian Agama (pemerintah) baru akan mengeluarkan sertifikat halal.

Simak cuitan Mahfud MD berikut ini.

@mohmahfudmd: Berita hoax bhw mnrt UU Ciptaker sertifikasi halal tdk lg dilakukan oleh MUI.

Pemberian sertifikasi halal didassarkan pd fatwa dan penilaian yg dilakukan sendiri oleh MUI yg justeru kewenangannya diperluas s-d ke MUI Daerah.

Mutlak berdasar itu kemenag mengeluarkan sertifikas

Wakil Sekjen MUI Tunjukkan Pasal Serifikasi Halal

Sebelumnya diberitakan, pro kontra terhadap Undang-undang Omnibus Law terus berlangsung.

Pasal demi pasal, terutama yang dinilai kontroversial, di UU yang masih berubah-ubah jumlah halamannya itu pun terus diungkap ke publik.

Salah satu pasal yang kontroversial itu dibongkar Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Tengku Zulkarnain.

Dia Tengku Zulkarnain menyebut UU Omnibus Law sangat bahaya, terutama terkait peran ulama di Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam menentukan halal tidaknya satu produk.

Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain nilai ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pangkas peran ulama dalam tentukan sertifikat halal.
Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain nilai ada pasal dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja yang pangkas peran ulama dalam tentukan sertifikat halal. (Warta Kota)

ika dalam batas waktu tertentu ulama di MUI tak bisa mengeluarkan sertifikat halal, perannya bisa diambil alih pemerintah. Artinya peran MUI dipangkas.

Pasal 35 A poin 2 dalam pandangan Tengku Zulkarnain, bisa menghilangkan peran MUI dalam menerbitkan sertifikat halal jika dinilai melewati batas waktu.

"Bahaya Omnibus Law, Pasal 35 A poin 2. Jika MUI tdk dapat memenuhi batas waktu yg telah ditetapkan utk keluarkan fatwa, maka BPJPH(Pemerintah) dapat langsung menerbitkan SERTIFIKAT HALAL," tulis Tengku Zulkarnain di akun twitternya, kemarin.

Tengku menyebut, batas waktu belum jelas apakah 3 hari atau berapa hari.

Karena itu, katanya, pasal tersebut sangat mengerikan.

"Batas waktu. 3 hari? Lewat waktu itu BISA DISERTIFIKASI HALAL tanpa FATWA MUI. Ngerinya..." ujar Tengku Zulkarnain.

Inilah bunyi Pasal UU Omnibus Law yang dinilai membahayakan MUI

Pasal 35A UU Omnibus Law

(1) Apalabila LPH tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal, maka LPH tersebut akan dievaluasi dan/atau dikenai sanksi administrasi.

(2) Apabila MUI tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses memberikan/menetapkan fatwa, maka BPJPH dapat langsung menerbitkan sertifikat halal.

Simak cuitan Tengku Zulkarnain berikut ini.

Prabowo Klaim Hilangkan Pasal yang Rugikan Buruh di Omnibus Law

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mengaku telah menghilangkan sejumlah pasal liberal dalam UU Cipta Kerja.

Oleh karena itu Partai Gerindra mendukung undang-undang Omnibuslaw tersebut.

Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto yang juga Menteri Pertahanan RI angkat bicara terkait demonstrasi dan juga Undang Cipta Kerja.

Prabowo berbicara soal UU Cipta Kerja dalam sebuah wawancara yang ditayangkan di TVRI. 

Video potongan wawancara Prabowo itu diunggah oleh jubir Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak di akun twitternya, @dahnilanzar, Senin (12/10/2020) malam. 

Dalam video tersebut, Prabowo menyatakan sebagian besar demonstrasi menolak UU Cipta Kerja relatif berjalan baik. 

Ilustrasi Ratusan elemen mahasiswa se Kota Tangerang, mengepung Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang berunjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, Senin (12/10/2020). (Wartakotalive.com/M Nur Ichsan Arief)

Prabowo mengaku merasakan hal itu karena ia sempat hampir terperangkap oleh massa demonstrasi. 

Namun, para pendemo kemudian memberikan jalan kepada mobilnya.

Prabowo berkesimpulan, niat para pendemo baik, tetapi memang ada pihak tertentu yang memperkeruh suasana. 

"Sebagian besar pendemo itu masih baik. Kemarin saya juga agak terperangkap dengan massa. tapi mereka buka jalan, masih banyak yang dada ke saya, jadi mungkin lihat mobil saya. Bahkan anak anak itu beri hormat. Mereka itu niatnya baik, anak-anak itu. Tetapi ada yang panas-panasin," ujar dia. 

Terkait UU Cipta Kerja, Prabowo menyatakan Partai Gerindra memang mendukung UU Cipta Kerja. 

Namun demikian, menurut Prabowo, partainya tidak serta merta mendukung seluruh isi UU Cipta Kerja. 

Partainya, lanjut Prabowo, telah melakukan banyak pengurangan pada pasal-pasal yang dianggap terlalu liberal.

"Ya kita mendukung tetapi juga kita menyaring, tidak kita dukung begitu (saja). Anda boleh tanya.

Banyak yang kita kurangi karena terlalu liberal. ya kan. jadi banyak kalangan kita yang masih gandrung dengan liberalisme," beber Prabowo. 

Detik-detik Terjebak Pendemo

 Aksi unjuk rasa yang digelar ratusan ribu mahasiswa atas penolakan pengesahan Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis (8/10/2020) berakhir rusuh.

Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subinato yang berkantor di Jalan Medan Merdeka Barat, tidak jauh dari pusat aksi unjuk rasa yang terkonsentrasi di Patung Kuda mengaku sempat terjebak dalam kerumunan.

Kendaraan yang ditumpanginya tidak dapat melaju lantaran terdapat lautan mahasiswa yang membuat pagar betis menghalangi aparat.

Akan tetapi, Prabowo melihat adanya niat baik dari kalangan mahasiswa yang tengah berjuang menolak diberlakukannya Omnibus Law.

Tanpa dikomado ataupun aba-aba, mereka diungkapkan Prabowo berinisiatif untuk membuka jalan.

Hal tersebut diceritakan Prabowo dalam sebuah tayangan TVRI yang diunggah kembali Oleh Juru BIcara Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Dahnil Anzar SImanjuntak lewat akun @Dahnilazhar; pada Senin (13/10/2020).

"Saya lihat, sebetulnya sebagian besar pendemo itu masih baik. Kemarin saya juga agak terperangkap dengan massa,' ungkap Prabowo.

"Iya, tapi mereka buka jalan dan masih banyak yang, apa itu?," ungkapnya menirukan mahasiswa yang ketika itu melambaikan tangan ke arahnya.

Para mahasiswa itu katanya melambaikan tangan, bahkan memberikannya hormat ketika dirinya melintas.

Sehingga menurutnya, aksi unjuk rasa yang digelar para mahasiswa tersebut sangat mulia.

"Ya masih bisa ke (menyapa) saya. Jadi, begitu lihat mobil saya, wah. Bahkan ada juga anak-anak itu ada yang hormat," ungkapnya sembari hormat.

"Jadi saya kira mereka itu niatnya baik, itu anak-anak itu, tapi ada yang panas-panasin," tambahnya.

Kecam Tindakan Represif Aparat

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman mengecam keras aksi kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis, wartawan, atau awak media saat melakukan peliputan.

Diketahui, sejumlah jurnalis dilaporkan mendapat tindak kekerasan hingga intimidasi oleh aparat kepolisian saat meliput unjuk rasa terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Habiburokhman menegaskan aksi kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis saat meliput jelas melanggar hukum.

"Kami mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis. Jelas itu melanggar hukum dan konvensi HAM internasional," ujar Habiburokhman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Kekerasan terhadap jurnalis bukanlah kali pertama terjadi, karenanya Habiburokhman menegaskan Komisi III akan berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Dia mengatakan akan meminta penjelasan terkait protap lapangan kepolisian jika bertemu dengan jurnalis yang meliput aksi unjuk rasa atau demo.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga meminta ada tindakan tegas terhadap oknum pelaku kekerasan terhadap jurnalis.

"Kami akan munta Kapolri menindak tegas jajarannya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis. Kami juga akan meminta Kapolri menjelaskan protap lapangan jika saat demo ditemui jurnalis yang meliput. Harusnya petugas kepolisian justru melindungi, bukan melakukan kekerasan," tegas Habiburokhman.

Belasan Jurnalis Dilaporkan Hilang dan Tidak Bisa Dihubungi Usai Meliput Demo di Jakarta

Aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Tidak hanya ribuan peserta unjuk rasa yang dinyatakan hilang, akan tetapi ada belasan jurnalis yang juga dikabarkan menghilang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara LBH Pers Ahmad Fathanah.

Menurutnya, total ada 18 jurnalis yang menghilang dan tak bisa dihubungi usai liputan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Rinciannya, 17 dari 18 orang yang dilaporkan menghilang berasal dari pers mahasiswa (Persma).

Sementara itu, ada satu jurnalis media online merahputih.com bernama Ponco Sulaksono yang juga menghilang.

Namun berdasarkan informasi, jurnalis Ponco Sulaksono ikut ditahan bersama peserta unjuk rasa lainnya di Polda Metro Jaya.

"Persma kurang lebih 17 orang," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Selan itu, sejumlah jurnalis juga dikabarkan mengalami tindakan represif oleh oknum aparat penegak hukum.

Ada perlengkapan liputan yang dirampas, ada pula yang dirusak saat meliput aksi.

Salah satunya, memori kamera milik jurnalis Suara.com atas nama Peter Rotti.

Saat meliput aksi, memori kamera Peter dirampas karena diduga tengah merekam aksi pemukulan para peserta unjuk rasa.

Akibat kejadian itu, Peter juga sempat dapat tindakan kekerasan. Di antaranya diseret dan dianiaya hingga mengalami luka lebam.

"Selain itu, ada kasus HP wartawan CNNIndonesia.com, Thohirin diambil polisi," tandasnya.*

Sebagian Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul MAHFUD MD Sebut Hoax MUI Tak Tentukan Serifikat Halal di Cipta Kerja,Bantah Cuitan Tengku Zulkarnain, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/18/mahfud-md-sebut-hoax-mui-tak-tentukan-serifikat-halal-di-cipta-kerjabantah-cuitan-tengku-zulkarnain?page=all.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved