UU Cipta Kerja
WNA Bisa Punya Rumah Susun, Dikenal Sebagai Pencetus Omnibus Law Menteri Ini Juga Punya Usulan Lain
Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
POS KUPANG, COM - Saat ini, Omnibus Law Cipta Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di Indonesia menuai polemik.
Diketahui Omnibus Law Cipta Kerja ini diusulkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil
Undang-Undang Cipta Kerja menyebutkan bahwa warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
Sofyan Djalil mengatakan aturan WNA mendapatkan status hak milik bisa turut mendorong perkembangan industri properti.
Dengan perkembangan industri properti tersebut, dia menyebut akan berdampak ganda pada pertumbuhan berbagai industri lainnya.
"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan dalam konferensi pers, Jumat (16/10).
Meski WNA diperbolehkan memiliki rumah susun di Indonesia, Sofyan memastikan, status kepemilikan tersebut hanya berupa hak pakai bukan hak atas tanah.
Karena itu dia menyebut WNA bisa membeli apartemen tanpa tanah.
"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh. HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," jelasnya.
Lebih lanjut dia menyebutkan nantinya akan ada aturan yang mengatur kepemilikan rumah susun untuk orang asing ini.
Menurutnya, harga akan menjadi pedoman.
Dia memastikan orang asing tidak akan bisa bersaing dengan rumah rakyat.
"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," terang Sofyan.
Jadi tokoh pertama pengusul Omnibus Law
Sofyan Djalil juga disebut-sebut sebagai tokoh yang mengusulkan Omnibus Law ke Jokowi.