LGBT MasukTNI Polri

Sosok Ini Sebut Oknum Jenderal Polisi Diduga Terlibat LGBT, Mabes Polri Nyatakan Sikap

Sosok ini sebut oknum jenderal polisi diduga terlibat LGBT, Mabes Polri nyatakan sikap

Editor: Adiana Ahmad
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Terungkapnya kelompok LGBT di tubuh TNI-Polri itu diketahui Burhan saat dirinya diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) berdiskusi mengenai isu LGBT.

tribunnews
Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA) Mayjen (Purn) Burhan Dahlan (tribunnews.com)

"Ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri," kata Burhan dalam acara tersebut.

Diketahui, Pengadilan Militer II-10 Semarang memecat Praka P sebagai prajurit TNI karena terbukti melakukan hubungan seks sesama jenis.

Praka P yang menjadi prajurit TNI sejak 2008, dihukum 1 tahun penjara dan juga dipecat dari dinas militer.

Baca juga: Sidang Vonis 20 Tentara Gay, Oknum TNI LGBT Sanksinya Pecat dengan Tidak Hormat! 

Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Militer Semarang yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Rabu (14/10/2020).

Mabes Polsi Nyatakan Sikap

Dengan adanya kasus LGBT di lingkungan Polri yang melibatkan oknum Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu membuat Mabes Polri angkat Bicara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengatakan, pihaknya masih menunggu dari Propam Polri soal perkembangan kasus itu dan laporan-laporan lain yang ada.

"Namun perlu diketahui rekan-rekan semuanya bahwasanya dalam kasus LGBT sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," kata Awi di Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Dimana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.

Baca juga: Terkait Kasus LGBT, Oknum Anggota TNI Praka P Dipecat, Terbukti Melakukan ke Prajurit Juniornya!

tribunnews
Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Awi Setiyono (kompas tv)

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya. Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.

Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.

"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," kata Awi.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.

"Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya, terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta kepada Warta Kota, Jumat (16/10/2020).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved