Berita Heboh
Terkait Kasus LGBT, Oknum Anggota TNI Praka P Dipecat, Terbukti Melakukan ke Prajurit Juniornya!
Kasus LGBT atau suka sesama jenis hebohkan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota TNI prajurit Praka P dipecat dari satuannya.
POS KUPANG, COM JAKARTA - Kasus LGBT atau suka sesama jenis hebohkan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Dalam kasus ini, seorang oknum anggota TNI prajurit Praka P dipecat dari satuannya.
Tak hanya dipecat, ia juga dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan
dengan juniornya sesama prajurit.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana ketidaktaatan yang disengaja.
Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH
dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH
seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).
“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis
padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di
lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Utamanya dalam menaati aturan hukum.