Berita Heboh

Terkait Kasus LGBT, Oknum Anggota TNI Praka P Dipecat, Terbukti Melakukan ke Prajurit Juniornya!

Kasus LGBT atau suka sesama jenis hebohkan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI). Anggota TNI prajurit Praka P dipecat dari satuannya.

Editor: Benny Dasman
Istimewa
Kamis, 15 Oktober 2020 17:10 tribunnewslihat fototribunnews Via Tribun Banyumas Ilustrasi Prajurit TNI. Artikel ini telah tayang di tribunmanado.co.id dengan judul Oknum Anggota TNI Praka P Dipecat Terkait Kasus LGBT, Terbukti Melakukan ke Prajurit Juniornya, https://manado.tribunnews.com/2020/10/15/oknum-anggota-tni-praka-p-dipecat-terkait-kasuslgbt-terbukti-melakukan-ke-prajurit-juniornya?page=4. Editor: Alexander Pattyranie 

POS KUPANG, COM JAKARTA - Kasus LGBT atau suka sesama jenis hebohkan internal Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam kasus ini, seorang oknum anggota TNI prajurit Praka P dipecat dari satuannya.

Tak hanya dipecat, ia juga dihukum satu tahun penjara karena terbukti melakukan hubungan

dengan juniornya sesama prajurit.

“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak

 pidana ketidaktaatan yang disengaja.

Pidana pokok penjara selama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SH

dengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH

seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).

“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.

Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis

padahal terdakwa prajurit TNI yang seharusnya dapat menjadi contoh bagi masyarakat di

lingkungan terdakwa dalam berperilaku.

Utamanya dalam menaati aturan hukum.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved