UU Cipta Kerja

Dibalik Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ternyata Dirikan PT Itu Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

Saat ini, banyak investor asing yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/SHUTTERSTOCK
Ilustrasi investasi 

Dibalik Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ternyata Dirikan PT Itu Tak Perlu Lagi Modal Minimal Rp 50 Juta

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kabar baik perlahan-lahan mulai terungkap. Ternyata dibalik Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menuai kontroversi itu, ada mutiara yang terpendam di dalamnya. 

Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan HAM, Nasrudin, mengungkapkan UU Cipta Kerja akan memudahkan investor dalam berinvestasi.

Selain itu akan meningkatkan tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

"(Adanya UU Cipta Kerja) adalah dalam rangka untuk menumbuhkembangkan sektor UMKM semakin luas dan juga untuk meningkatkan investasi dan tumbuh kembang usaha di Indonesia yang pada akhirnya dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak," ujar Nasrudin dilansir dari Antara, Sabtu (17/10/2020).

Menurut dia, saat ini banyak investor dari luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama mengenai perizinan.

Melalui UU ini, kata dia, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan berusaha dengan memangkas alur birokrasi yang selama ini menyulitkan para investor.

Dengan semakin ringkasnya proses perizinan tersebut, diharapkan dapat mengundang banyak investor untuk menanamkan modal di Tanah Air.

"Berbagai macam perizinan berusaha ini bisa kita ubah dan dengan perizinan berusaha ini para pemohon atau pelaku tidak perlu lagi berhadapan dengan birokrat-birokrat tapi bisa langsung mengajukan permohonan melalui daring," ujar Nasrudin.

Modal minimum Rp 50 juta Dirikan PT

Lebih lanjut, Nasrudin juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja turut membantu tumbuh kembang UMKM. Salah satunya melalui aturan mengenai pendirian PT perseorangan.

"Salah satu upaya yaitu UMKM bisa mendirikan PT perseorangan. selama ini PT itu didirikan minimal oleh dua orang dengan modal minimal Rp 50 juta. tapi dengan UU ini UMKM bisa membentuk PT perseorangan dan dengan modal sesuai kemampuannya," kata dia.

Apabila telah berbentuk PT perseorangan, maka UMKM tersebut memiliki akses untuk memperoleh pinjaman modal usaha dari perbankan.

Selain itu, lanjutnya, dengan berbadan hukum, UMKM juga lebih mudah dalam mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

"Dengan bentuk badan hukum ini kalau UMKM punya produksi yang bisa diekspor dia bisa langsung berhadapan dengan importir dari negara tujuan," kata Nasrudin.

"Kalau selama ini harus menggunakan badan hukum orang lain, sekarang dia bisa menggunakan badan hukum sendiri untuk bernegosiasi atau transaksi dengan importir di luar negeri," ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved