BLT Gaji Gelombang 2 Segera Cair Menteri Ida Fauziyah Bocorkan Rahasia Ini Begini Jadwal Lengkapnya

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Editor: Frans Krowin
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan humas kemenaker RI
ILUSTRASI - Mennaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BLT subsidi gaji karyawan swasta. 

BLT Gaji Gelombang 2 Segera Cair, Menteri Ida Fauziyah Bocorkan Jadwal Penyalurannya, Simak Di Sini

POS-KUPANG.COM - Meski saat ini gelombang aksi massa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja masih berlangsung, tetapi pemerintahan Presiden Jokowi tetap berkomitmen menyalurkan bantuan dana subsidi gaji bagi karyawan swasta. 

Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan telah memiliki jadwal pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 1,2 juta (untuk dua bulan) gelombang 2 bagi karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

BLT gaji Rp 600 ribu atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) gelombang 2 tersebut, akan disalurkan setelah penyaluran gelombang 1 selesai.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun akhirnya mengungkapkan jadwal kapan BLT gaji gelombang 2 tersebut, cair.

Hingga saat ini, penyaluran subsidi gaji gelombang pertama masih berlangsung.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Setelah penyaluran subsidi gaji gelombang I selesai dilaksanakan, Ida Fauziyah mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan penyaluran bantuan subsidi gaji.

Proses evaluasi ini, menurut Ida, akan memakan waktu selama 2 minggu.

Ida mengatakan, penyaluran subsidi gaji gelombang kedua akan dilakukan setelah penyaluran gelombang 1 tahap 5 selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai.

Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Kamis 1 Oktober 2020.

Ida Fauziyah mengimbau agar penerima subsidi gaji tetap sabar menunggu hingga akhir bulan Oktober 2020.

"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020.

Teman- teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," sambungnya Ida dikutip dari Kompas.com.

Diketahui bahwa seluruh proses ini dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2020.

Lebih lanjut Ida mengungkapkan, dalam prosesnya terdapat beberapa kendala yang ditemukan sehingga menghambat penyaluran subsidi gaji/upah.

Antara lain, duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif, rekening tidak valid dan dibekukan.

Kendala lainnya adalah rekening pekerja tidak sesuai dengan NIK atau rekening tidak terdaftar.

Adapun rekening yang tidak valid tersebut mencapai 2,4 juta pekerja.

"Jangan khawatir, kami berupaya sebaik- baiknya untuk memeriksa dan melakukan check list sebelum menyalurkan bantuan melalui bank penyalur," kata Ida.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Bukan Papua Juga Natuna, Tapi Wilayah Indonesia Ini Diam-Diam Jadi Rebutan AS dan China Berabad-Abad

Baca juga: Intip KATALOG PROMO JSM Indomaret Periode 16-18 Oktober, Minyak Goreng Murah, Tisu Beli 2 Gratis 1

ILUSTRASI - Mennaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BLT subsidi gaji karyawan swasta.
ILUSTRASI - Mennaker Ida Fauziyah menjelaskan soal BLT subsidi gaji karyawan swasta. (Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan humas kemenaker RI)

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh  aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJamsostek.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca juga: Musuh China Bertambah Satu, PM Kanada Pun Bersumpah Sungguh Kami Akan Membela Mereka yang Tertindas!

Baca juga: Ayo Buruan Klaim KODE REDEEM Free Fire FF Terbaru Hari Ini Sabtu 17 Oktober 2020! Gratis Lho

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunpontianak.co.id: https://pontianak.tribunnews.com/2020/10/17/blt-gaji-gelombang-2-cair-menteri-ida-fauziyah-ungkap-jadwal-penyaluran-subsidi-gaji-gelombang-2?page=all

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved