Berita Bajawa Hari Ini
Tim Assesor Nasional Badan Peradilan Agama Kunjungi Pengadilan Agama Bajawa
Tim assessor nasional badan peradilan agama mengunjungi Kantor Pengadilan Agama di Kota Bajawa Kabupaten Ngada
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Tim assessor nasional badan peradilan agama mengunjungi Kantor Pengadilan Agama di Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Kamis (15/10/2020).
Tim assessor eksternal tersebut diketuai oleh H. Lalu Muhamad Taufik, S.H., M.H sebagai Lead assessor dan didampingi oleh Juhni , S.H.,MH sebagai assessor pendamping.
Mereka dijemput oleh tim Pengadilan Agama Bajawa (Laskar Pelangi) di Bandara Turelelo Soa yang dipimpin langsung ketua pengadilan agama Bajawa, Doni Burhan Efendi, S.H sekitar pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Pieter Bala Wukak: Media Sosial Bukan Ruang Untuk Melecehkan Orang Lain
Ketua PA Bajawa menyambut tim assessor dengan mengalungkan selendang khas Bajawa tanda kehormatan terhadap tamu istimewa yang datang.
Setelah jedah beberapa menit tim assessor diarahkan mobil yang telah disiapkan untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Bajawa.
Baca juga: Dinas Pertanian TTU Hasilkan Sejumlah Produk Melalui Penyuluh Pertanian
Kedatangan Tim Assessor Eksternal berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, tanggal 03 September 2020 Nomor 3127/DJA/HM.00/9/2020 perihal pelaksanaan asessmen surveillance akreditasi penjaminan mutu tahun 2020 yang ditandatangani Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H, M.H.
Ketua Pengadilan Agama Bajawa, Doni Burhan Efendi, S.H menjelaskan tim assessor mengawali prosesi kegiatan evaluasi implementasi APM di PA Bajawa dengan melakukan observasi terkait kondisi sarana dan prasarana, kebersihan lingkungan kantor, ruangan arsip.
Mereka juga berbincang-bincang dengan petugas PTSP terkait pelayanan kepada masyarakat, mengamati penerapan budaya kerja, serta penerapan aplikasi inovasi dari direktorat jenderal badan peradilan agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Doni menjelaskan tujuan akreditasi penjaminan mutu ini adalah untuk mewujudkan performa atau kinerja peradilan Indonesia yang unggul atau prima (Indonesia Court Performance Excellent - ICPE).
Doni menyebutkan kriteria penilaian akreditasi penjaminan mutu terdiri dari 7 Kriteria yang meliputi: Leadership, Strategic Planning, Customer Focus, Document System, Resource Management, Process Management, Performance Results.
Doni juga menjelaskan akreditasi penjaminan mutu (APM) pengadilan merupakan suatu penilaian menyeluruh yang dilakukan oleh Tim Penjaminan Mutu (TPM) untuk menentukan peringkat pengakuan terhadap kualitas penyelenggaraan seluruh aktivitas penjaminan mutu pada Pengadilan.
Ia menyatakan kegiatan akreditasi tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan sertifikasi ISO yang dilakukan oleh pengadilan untuk mencapai optimalisasi, efisiensi dan profesionalisme pelaksanaan kegiatan di lingkungan pengadilan.
Ia juga mengaku saat ini Pengadilan Agama Bajawa tengah berusaha untuk mendapatkan kembali predikat "A" Excellent yang pernah didapat pada periode sebelumnya.
Perbaikan di segala bidang yang meliputi infrastruktur dan aparat pengadilan yang profesional dan handal, serta peningkatan mutu pelayanan merupakan fokus utama dari usaha Pengadilan Agama Bajawa.
Ia juga berharap semoga tim assessor dapat menjalankan tugas di PA Bajawa dengan lancar.