UU Cipta Kerja
INGIN Rusuh Seperti 1998, Wajib Bom Molotov, Polri Bongkar 9 Hasutan di Grup WA Petinggi KAMI Medan!
Ajakan membuat kerusuhan dilakukan saat demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
POS KUPANG, COM - Sebagian aksi demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja berakhir ricuh.
Diketahui, demo penolakan Undang Undang Cipta Kerja terjadi hampir di sluruh wilayah di Tanah Air.
Dikabarkan, belum lama ini Mabes Polri membongkar percakapan di grup WhatsApp (WA) Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan.
Dalam percakapan di grup WA tersebut ketahuan aksi para anggota grup yang akan membuat rusuh di Medan dan Indonesia secara keseluruhan.
Ajakan membuat kerusuhan dilakukan saat demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Selain mengajak membuat kerusuhan seperti tahun 1998, dalam percakapan di grup itu juga sebuat gedung DPR sarang maling.
Polisi telah menangkap admin serta anggota grup aplikasi WhatsApp bernama “ KAMI Medan”.
Total empat orang yang ditangkap di Medan dalam kurun waktu 9-12 Oktober 2020, yakni KA, JG, NZ, WRP.
KA atau Khairi Amri merupakan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut KA sebagai admin grup tersebut.
“Yang dimasukkan ke WAG ini ada foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya, ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’, ada di sana tulisannya,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Adapun 9 hasutan yang terdapat di dalam percakapan grup WA KAMI Medan itu adalah :
1. ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut KA sebagai admin grup tersebut.
“Yang dimasukkan ke WAG ini ada foto kantor DPR RI dimasukkan di WAG, kemudian tulisannya, ‘Dijamin komplit, kantor, sarang maling dan setan’, ada di sana tulisannya,” ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
2. 'Mengumpulkan saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi'