Berita Regional Terkini

Bantuan untuk UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Hingga Akhir November,Begini Cara Mendapatkan danSyarat

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pad

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta dari Pemerintah 

POS KUPANG.COM-- - UMKM termasuk yang mendapat bantuan langsung tunai dalam masa pandemi Covid-19.

Menteri Koperasi dan UKM - Menkop UKM Teten Masduki menyatakan hingga September ini penyerapan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta sudah mencapai 64,5 persen.

Login http://kemenkopukm.go.id/  untuk mendaftarkan UMKM lewat Menteri Koperasi dan UMKM. 

Bagaimana cara dapat BLT UMKM tersebut?

Diperpanjang, Begini cara Daftar BLT UMKM/Banpres UMKM Rp 2,4 Juta, Cek 6 Syarat, Pastikan NIK Valid. Berikut selengkapnya!

Bagi Anda pemilik usaha mikro, bisa memanfaatkan peluang untuk mendapatkan bantuan presiden atau Banpres sebesar Rp 2,4 juta. 

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UMKM memutuskan memperpanjang pendaftaran BPUM tahap kedua.

Pendaftaran tahap kedua resmi diperpanjang hingga akhir bulan depan atau bulan November.

Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Kota Tangerang yang mendapatkan bantuan modal dari Program Tangerang Emas. Mirisnya, Baru Ada 35 Pelaku UMKM yang Mendapatkan Bantuan Modal dari Program Tangerang Emas hingga Kamis (27/8/2020) (Warta Kota)
Hal itu diungkapkan Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Sragen, Tugiyono, Sabtu (10/10/2020).

Ia mengatakan kepastian perpanjangan pendaftaran BPUM itu menyusul surat edaran dari Kemenkom UKM dua hari lalu.

Dalam surat itu, intinya memberitahukan perihal Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Dalam surat itu, disampaikan bahwa Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pada tahap I (pertama) mendapat alokasi sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor SP DIPA-044.01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM cq Deputi Bidang Pembiayaan telah mengajukan usulan penambahan anggaran program BPUM.

Kalau semula target penerima bantuan sejumlah 9,1 juta, kini menjadi 12 juta pelaku usaha mikro.

Dengan alokasi total anggaran untuk BPUM mencapai Rp 28,8 trilyun.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved