Demo Tolak UU Cipta Kerja
Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari Beredar Luas, Ini Kata KSBSI:Itu Instruksi Seluruh Indonesia
Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari Beredar Luas, Ini Kata KSBSI: Itu Instruksi untuk Seluruh Indonesia
Saat disinggung jumlah yang buruh yang turun selama 5 hari berturut-turut ini, Surnadi mengatakan ada kurang lebih 670ribu buruh dari seluruh Indonesia.
"Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yan turun (buruhnya)," ujarnya.
Baca juga: PDIP Tuduh Momen UU Cipta Kerja Dimanfaatkan Elite yang Tak Sabar 2024, Hasto: Itu Sikap Pengecut
*Beredar Surat Pemberitahuan Demo Berhari-hari*
Aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.
KSBI perlu menyampaikan, bahwa KSBI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.
Kemudian, Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selain itu, KSBI menilai setidaknya ada empat hak yang mendasar buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.
Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Baca juga: Pangdam Jaya Turun Tangan, Kerahkan Anggota TNI Malam Hari, Bubarkan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Terakhir, KSBSI menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.
Maka berdasarkan hal di atas DEN KSBSI dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan dengan tuntutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari, KSBSI: Itu Instruksi untuk Seluruh Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/15/beredar-surat-demo-buruh-lanjutan-selama-5-hari-ksbsi-itu-instruksi-untuk-seluruh-indonesia?page=all.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Garudea Prabawati