Demo Tolak UU Cipta Kerja

Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari Beredar Luas, Ini Kata KSBSI:Itu Instruksi Seluruh Indonesia

Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari Beredar Luas, Ini Kata KSBSI: Itu Instruksi untuk Seluruh Indonesia

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Kamis, 8 Oktober 2020 23:41 tribunnewslihat foto tribunnews Instagram @sasa.syadza Sosok Nabila Syadza yang viral orasi Pancasalah saat demo tolak UU Cipta Kerja di Makassar. 

Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari Beredar Luas, Ini Kata KSBSI:Itu Instruksi Seluruh Indonesia

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Buruh dikabarkan akan melakukan demo lanjutan tolak UU Cipta Kerja selama 5 hari berturut-turut.

Hal itu diketahui dari surat yang beredar luas di kalangan media.

Deputi Presiden Bidang Konsolidasi Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) Surnadi membenarkan hal tersebut.

Ia menjelaskan, surat pemberitahuan aksi yang beredar terkait demo selama 5 hari. merupakan instruksi untuk buruh di seluruh Indonesia, tidak hanya terpusat di Jakarta.

"Aksinya 12 - 16 Oktober itu instruksi untuk seluruh Indonesia," kata dia saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (14/10/2020).

Surnadi melanjutkan, untuk aksi tanggal 12 Oktober lalu, sejumlah buruh turun di wilayah Serang, Jakarta, Bogor dan Bekasi.

Di hari itu, buruh telah melakukan aksi longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara.

"Untuk yang kemarin (tanggal 13 Oktober) bersama ormas itu, sebenarnya ada buruh dari Tangerang yang mau ke Jakarta cuma di tahan di Daan Mogot. Kalau mau melawan bisa cuma pasti chaos kita enggak mau," terang dia.

Baca juga: Pelajar Terancam Sulit Dapat Kerja,Tercatat dalam SKCK Jika Kedapatan Ikut Demo Tolak UU Cipta Kerja

Sementara hari ini, ia melanjutkan, ada 15 ribu buruh turun di Banten, lalu di Lampung, maupun Batubara, Sumatera Utara.

"Kalau besok (tanggal 15 oktober) lumayan banyak buruh yang turun ada di Palembang, Riau, kota Bandar Lampung, Kalimantan Selatan juga ada," katanya lagi.

Menurutnya aksi di seluruh Indonesia ini masih berlangsung hingga tanggal 16 Oktober mendatang.

"Sampai tanggal 16 lah kita masih aksi. Kita menunggu instruksi lagi kemungkinan aksi di Jakarta turun lagi tanggal 16," jelasnya.

Baca juga: Sekjen PDI-P Sebut Demo Anarkis Tolak UU Cipta Kerja, Dimotori Elite Yang Tak Sabar Menunggu Pilpres

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/uu-cipta-kerja' title='UU Cipta Kerja'>UU Cipta Kerja</a> itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Saat disinggung jumlah yang buruh yang turun selama 5 hari berturut-turut ini, Surnadi mengatakan ada kurang lebih 670ribu buruh dari seluruh Indonesia.

"Totalnya itu dari 27 provinsi dan 241 kabupaten atau kota yan turun (buruhnya)," ujarnya.

Baca juga: PDIP Tuduh Momen UU Cipta Kerja Dimanfaatkan Elite yang Tak Sabar 2024, Hasto: Itu Sikap Pengecut

*Beredar Surat Pemberitahuan Demo Berhari-hari*

Aksi demonstrasi ini tertuang dalam surat pemberitahuan aksi kepada Polri tertanggal 9 Oktober 2020.

Dalam surat tersebut, KSBI menyatakan menolak pengesahan rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober 2020.

KSBI perlu menyampaikan, bahwa KSBI dalam pertemuan Tim Tripartit tidak diakomodasi dalam UU Omnibus Law klaster ketenagakerjaan.

Kemudian, Undang-undang Omnibus Law klaster ketenagakerjaan dinilai sangat mendegradasi hak-hak dasar buruh jika dibandingkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, KSBI menilai setidaknya ada empat hak yang mendasar buruh yang direbut, yaitu PKWT atau kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, dan besaran pesangon diturunkan.

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan <a href='https://kupang.tribunnews.com/tag/uu-cipta-kerja' title='UU Cipta Kerja'>UU Cipta Kerja</a> itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima

Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). Mereka menuntut pengesahan UU Cipta Kerja itu yang tidak mengakomodir usulan dari mitra perusahaan untuk membuat perjanjian bersama (SP/SB) dalam pertemuan tim tripartit. Selain itu, KSBSi juga mendesak soal kontrak kerja tanpa batas, outsourcing diperluas tanpa batas jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan dan besaran pesangon diturunkan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca juga: Pangdam Jaya Turun Tangan, Kerahkan Anggota TNI Malam Hari, Bubarkan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Terakhir, KSBSI menilai beberapa ketentuan yang dirancang dalam UU Omnibus Law pada pihak pengusaha melalui Kadin dan Apindo dalam Tim Tripartit pada 10-13 Juli 2020 telah sepakat dengan Tim Serikat Pekerja atau Serikat Buruh untuk tetap sesuai eksisting.

Maka berdasarkan hal di atas DEN KSBSI dengan ini memberitahukan akan melakukan aksi unjuk rasa dari Senin hingga Jumat di Istana Kepresidenan dengan tuntutan menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja dan mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu pembatalan Undang-undang tersebut.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beredar Surat Demo Buruh Lanjutan Selama 5 Hari, KSBSI: Itu Instruksi untuk Seluruh Indonesia, https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/15/beredar-surat-demo-buruh-lanjutan-selama-5-hari-ksbsi-itu-instruksi-untuk-seluruh-indonesia?page=all.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Garudea Prabawati

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved