UU CIPTA KERJA
SIMAK Penjelasan Hotman Paris, TERUNGKAP Rupanya Ada Kabar Baik Soal Pesangon Buruh UU Cipta Kerja
Pengacara kondang Hotman Paris rupanya punya kabar baik untuk pekerja atau buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
POS KUPANG, COM - Pengacara kondang Hotman Paris rupanya punya kabar baik untuk pekerja atau buruh terkait Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Hotman Paris ikut bersuara soal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Sang pengacara mengungkap bagian dari UU Cipta Kerja yang menguntungkan buruh.
Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi isu yang hangat diperbincangkan.
Bahkan aksi demo besar-besaran telah terjadi di beragai wilayah di Tanah Air.
Mengetahui hal ini Hotman Paris Hutapea ikut memberikan tanggapan soal Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Seusai memahami isi UU Cipta Kerja, Hotman mengatakan, buruh dan pekerja justru sangat diuntungkan lewat undang-undang tersebut.
Bahkan Hotman mengatakan, para bos dan majikan bakal tertib membayarkan pesangon kepada pegawai mereka.
Pernyataan itu ia sampaikan lewat akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial, Rabu (14/10/2020).
Pada video itu nampak Hotman yang tak mengenakan baju tengah membaca draf UU Cipta Kerja.
Sambil memperlihatkan tumpukkan draf tersebut, Hotman mengatakan bagaimana draf itu memiliki dampak positif yang luar biasa bagi kaum pekerja dan buruh.
"Berita bagus untuk pekerja, berita bagus untuk para buruh," kata pengacara berdarah Batak itu.
Hotman menyoroti bagaimana sanksi tak membayar pesangon kini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Di sini ada pasal yang menyebutkan apabila majikan tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ini, akan dianggap melakukan tindak pidana kejahatan," ungkap pria yang akrab dengan kemewahan itu.
Hotman mengatakan, hukuman bagi para pengusaha yang tak membayar pesangon adalah penjara hingga maksimal empat tahun.