UU Cipta Kerja
Mahfud MD Bocorkan UU Cipta Kerja Kepada Khofifah & Buruh: Bisa Diubah, Kesempatan Terbuka, Ada Cara
Kepada Khofifah Indar Parawansa & buruh, Mahfud MD bocorkan UU Cipta Kerja bisa diubah, kesempatan terbuka, ada caranya.
POS KUPANG, COM - Kepada Khofifah Indar Parawansa & buruh, Mahfud MD bocorkan UU Cipta Kerja bisa diubah, kesempatan terbuka, ada caranya.
Menkopolhukam Mahfud MD menemui dan mendengar aspirasi Gubernur Jatim dan buruh terkait Omnibus Law.
Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD membeberkan UU Cipta Kerja masih bisa diubah.
Kesempatan mengubah UU yang memicu demonstrasi itu pun dibeberkan Mahfud MD.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ( Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, kesempatan mengubah Undang-Undang Cipta Kerja melalui uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terbuka lebar.
Hal tersebut dikatakan Mahfud MD usai menerima kunjungan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama pimpinan kelompok buruh se-Jawa Timur di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (14/10/2020).
"Kita juga tidak menutup kemungkinan mengubah UU melalui uji materi di MK, kalau memang itu merugikan hak konstitusional buruh, semua masih terbuka," ujar Mahfud, Rabu (14/10/2020).
Dalam pertemuan itu, Mahfud MD menerima sejumlah usulan dari kelompok buruh di Jawa Timur terkait polemik UU Cipta Kerja.
Mahfud MD meminta kelompok buruh menyikapi UU Cipta Kerja secara baik-baik.
"Mari kita selesaikan secara baik-baik," kata dia.
Sementara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan terdapat delapan usulan yang disampaikan buruh.
Nantinya usulan tersebut akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo dalam bentuk surat.
"Kami diminta meneruskan aspirasi mereka dengan menulis surat kepada Presiden," kata Khofifah Indar Parawansa.
Diberitakan, DPR telah menyerahkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo.
Naskah final UU Cipta Kerja diserahkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar kepada Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Rabu (14/10/2020) siang.