JPS Kemnaker
Apa Syarat JPS Kemnaker hingga 39 Ribu Orang Rasakan Jaring Pengaman Sosial Cek kemnaker.go.id
JPS kemnaker.go.id gimana cara daftar Bantuan JPS Kemnaker & Apa Syaratnya?3 9 Ribu Orang Sudah Dapat. Berikut selengkapnya!
Apa Syarat JPS Kemnaker hingga 39 Ribu Orang Rasakan Jaring Pengaman Sosial Cek kemnaker.go.id
POS-KUPANG.COM - JPS kemnaker.go.id gimana cara daftar Bantuan JPS Kemnaker & Apa Syaratnya?3 9 Ribu Orang Sudah Dapat. Berikut selengkapnya!
Belum dapat kartu Prakerja?
Tenang, Kementerian Tenaga Kerja RI memperkenalkan Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Program JPS kemnaker masih bagian dari dana insentif atau stimulan di tengah Pandemi Covid-19.
Program JPS kemnaker terobosan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk tidak menambah bebas masyarakat akibat Covid-19.
Pemerintah kembali meluncurkan program di tengah pandemi virus corona atau Covid-19 melalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Program yang diluncurkan ialah Bantuan Program Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja melalui Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, pandemi membawa dampak tak hanya soal masalah kesehatan.
Pandemi juga berdampak pada melemahnya perekonomian yang ditandai dengan penurunan produksi, pengurangan tenaga kerja, serta penurunan daya beli masyarakat.
"Untuk meringankan beban masyarakat dan pekerja yang terdampak, pemerintah meluncurkan program Jaring Pengaman Sosial (JPS)," kata Menteri Ida, melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (6/10/2020).
Apa itu JPS Kemnaker?
Program JPS Kemnaker terdiri dari Program Tenaga Kerja Mandiri untuk menciptakan wirausaha.
Selain itu, padat karya yang bisa menjadi pilihan bagi masyarakat untuk menghindari atau mengurangi dampak pandemi.
Bantuan JPS Kemnaker diberikan dalam bentuk pembekalan pelatihan berkelanjutan dan didampingi langsung dari Kemnaker.