UU Cipta Kerja

SIAPA KOORDINATOR? Hari ini Selasa 13 Oktober 2020 FPI & Alumni 212 Bakal Demo Tolak UU Cipta Kerja!

Hari ini, Selasa Oktober 2020 sejumlah organisasi masyarakat (ormas) akan mengadakan unjuk rasa.

Editor: Benny Dasman
SURYA.CO.ID/Sofyan Arif Candra Sakti
Mahasiswa menggelar aksi di DPRD Ponorogo menuntut Omnibus Law UU Cipta Kerja dicabut, Kamis (8/10/2020) Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Massa Aliansi Mahasiswa Blokade Simpang Harmoni: Kita Geruduk Istana Presiden, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/08/massa-aliansi-mahasiswa-blokade-simpang-harmoni-kita-geruduk-istana-presiden. Editor: Suyanto 

 Belum sampai udah dibuang kantong sampah itu, saya tidak ingin. Secepatnya akan saya kirimkan orang untuk mencari kebenaran tersebut," ujarnya.

Permohonan Buruh

Diketahui, dalam pertemuan itu, Serikat Buruh mendesak Edy Rahmayadi menandatangni surat penolakan UU Cipta Kerja, yang nantinya akan dikirimkan kepada Jokowi.

Dengan adanya surat tersebut, dapat dijadikan bukti bahwa pemerintah Sumut telah menerima aspirasi buruh, terkait penolakan UU Cipta Kerja.

Kemudian, surat tersebut nantinya akan sampaikan kepada seluruh massa aksi, bahwa Gubernur Edy Rahmayadi juga ikut menolak Pengesahan UU Cipta Kerja, yang diklaim menyudutkan buruh.

Melalui surat ini pula, pihaknya dapat meredam massa agar tidak melakukan unjukrasa yang berujung kerusuhan.

"Kami minta adanya surat bahwa Gubernur Edy telah menerima aspirasi kami, agar kamu dapat melakukan peredaman, agar massa tidak turun," kata Ketua FSPMI Willy Utomo, melalui pelantang suara, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (12/10/2020).

Ia mengatakan, dengan adanya surat ini, pihaknya bisa meredam dan massa tidak melakukan tindakan anarkis lagi.

"Harapan kami, bisa pulang menyampaikan agar kawan-kawan tidak marah. Kalau tidak ada kata-kata humanis dari Pemprov sama saja," ujarnya.

Willy berharap, Edy Rahmayadi dapat menerima aspirasi seluruh buruh, yang kemudian dapat menyampaikan surat kepada Presiden Jokowi terkait penolakan UU tersebut.

"Kami harap bapak menerima aspirasi dari kami, bapak tetap sampaikan kepada presiden Republik Indonesia," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Perkebunan Indonesia, Ridho mengatakan, dalam pengesahan UU Cipta kerja, para pekerja tidak akan lagi mendapatakan pesangon dari perusahaan.

Apa yang disampaikannya ini, adalah sebagaimana analisis dari seluruh kaum buruh di Sumatera Utara.

"Hilangnya pesangon, akan buyar harapan buruh. Apa yang kami analisa ini tidak sama dengan apa yang disampaikan oleh DPR-RI," ujarnya.

Ridho sendiri meminta kepada Edy Rahmayadi untuk dapat mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi, agar mendapatkan salinan asli naskah UU Cipta Kerja itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved