Penyaluran BLT UMKM di NTT Sesuai Mekanisme

kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020. Apalagi, ada daerah yang penyalurannya masih sedikit

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/F MARIANA NUKA
Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Provinsi NTT Sylvia Peku Djawang saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Senin (12/10/2020) 

Penyaluran BLT UMKM di NTT Sesuai Mekanisme

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Pemerintah memperpanjang program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pengusaha mikro hingga Desember 2020. Apalagi, ada daerah yang penyalurannya masih sedikit, salah satunya NTT.

Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Sylvia Peku Djawang menjelaskan, mekanisme pemberian BLT tersebut jelas, yakni diusulkan oleh dinas, diverifikasi kementerian, kemudian disalurkan melalui bank.

Untuk NTT sendiri, jumlah penerima bantuan per September 2020 antara lain 96.687 penerima melalui BNI dan 46.230 penerima di BRI.

Total penerima BLT di NTT sebanyak 142.917 penerima. Jumlah tersebut setara dengan Rp 343 miliar dana yang telah dikeluarkan untuk BLT tersebut.

Sylvia memaparkan, mekanisme penyaluran BLT UMKM dimulai dari disetujuinya validasi data oleh BPKP dan DJPb yang dilanjutkan ke kementerian.

Apabila kementerian telah menyetujuinya, maka dana tersebut akan tersalur melalui bank yang telah ditentukan.

"Jadi ketika uang telah masuk ke rekening penampung, maka pihak bank akan sms satu per satu (pelaku UMKM) bahwa telah mendapatkan tambahan dana. Datanglah sudah ke bank. Tunjukkan bukti rekening, ktp, lalu pihak bank akan berikan surat pernyataan tanggung jawab mutlak; tanda tangan di atas meterai. Bunyinya adalah hanya akan gunakan uang itu untuk kepentingan UMKM. Selesai tanda tangan, uang masuk, bisa digunakan," beber Sylvia, Senin (12/10/2020).

Berkaitan dengan perpanjangan periode penyaluran bantuan, Sylvia menjawab bahwa pembukaan tersebut lebih diarahkan pada perbaikan data UMKM yang tidak lengkap. Pembukaan periode itu tidak diperuntukkan bagi pendaftaran UMKM baru, melainkan pembenahan data UMKM yang belum lolos verifikasi.

"Misalnya kurang nomor KTP, pokoknya kita lihat catatan. Kalau tidak lolos karena sudah dapat dana PEN, memang tidak bisa. Tapi kalau belum pernah dapat, kementerian lihat masalahnya di dokumen atau foto, kita lihat. Jadi diperpanjang sampai akhir November 2020 dan tidak ada kuota. Kami berkoordinasi dengan BPKP, biar kita usulkan lagi sampai November," jelasnya.

Baca juga: Soal Sahrul Gunawan Dikabarkan Alami Kecelakaan Maut dan Meninggal Dunia BUKAN HOAX, Begini Faktanya

Baca juga: Formasi Kota Kupang Kembali Gelar Aksi Damai Tolak Omnibus Law

Baca juga: Kesabaran Bunga Zainal Habis Saat Terus Dinyinyiran, Bungkam Natizen yang Sinidr Dirinya Awet Muda

"Kami terus mendorong pihak bank. Kalau serapannya kecil, bank kita dorong. Bank yang melakukan komunikasi dengan nasabah, kami tidak bisa," Sylvia menambahkan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved