Mahfud Ajak Massa Jaga Kedamaian, Adian Napitupulu Malah Sebut Begini Tolak UU Cipta Kerja Itu Wajar
Menurut dia ekspresi penolakan masyarakat, mahasiswa maupun elemen buruh terhadap produk undang - undang yang dibentuk DPR adalah hal wajar.
Mahfud Ajak Massa Jaga Kedamaian, Adian Napitupulu malah Seut Begini Tolak UU Cipta Kerja Itu Wajar
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Saat ini sejumlah pihak menilai bahwa aksi unjuk rasa yang demikian gencar untuk menolak UU Omnibus Law, telah ditunggangi.
Namun, Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-Perjuangan Adian Napitupulu justru menilai terlalu dini jika ada pihak yang menyimpulkan bahwa massa aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja sarat ditunggangi pihak tertentu.
"Kalau saya berpikir begini, saya tidak mau menyimpulkan dulu ada penunggang, ada penumpang. Buat saya itut terlalu dini," kata Adian di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dilansir dari Tribunnews, Jumat (9/10/2020).
Adian mengatakan mereka yang menuduh demo pada Kamis (8/10/2020) kemarin ditunggangi, maka beban sesungguhnya ada di pihak penuduh lantaran harus membuktikan ucapannya sendiri.
Menurut dia ekspresi penolakan masyarakat, mahasiswa maupun elemen buruh terhadap produk undang - undang yang dibentuk DPR adalah hal wajar.
Pro kontra UU Cipta Kerja tidak akan lepas dari sebuah produk hukum yang dibentuk.
Namun meski mengutarakan aspirasi merupakan hak setiap warga negara, ia berharap di masa mendatang pendekatan melalui dialog bisa di kedepankan, ketimbang berujung ricuh.
"Dalam banyak hal hampir setiap produk undang-undang di DPR selalu ada penolakan. Dinamika yang menurut saya wajar wajar saja. Dalam proses ke depan, menurut saya harus mengemukakan dialog baik formal informal," ujarnya.
Baca juga: Demo Besar-Besaran Tolak UU Cipta Kerja, PA 212, GNPF Ulama, FPI, Saling Undang Gempur Istana Negara
Jaga Keamanan dan Ketertiban
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan kegaduhan yang belakangan terjadi, akibat adanya hoax yang beredar di masyarakat terkait dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan DPR.
Hoax tersebut di antaranya terkait pesangon, cuti, PHK, dan pendidikan.
Ia pun mengklarifikasi hoax-hoax tersebut.
Terkait hoax yang menyatakan UU Cipta Kerja mengatur tidak ada pemberian pesangon, ia mengatakan hal itu tidak benar.
Kemudian soal hoax yang mengatakan tidak ada cuti haid, cuti hamil dan cuti lainnya ia menyatakan hal itu itu tidak benar.
Selanjutnya terkait dengan hoax yang menyebut UU tersebut mempermudah PHK, Mahfud mengatakan hal itu tidak benar.
Justru menurutnya dalam UU tersebut diatur uang pesangon harus dibayar kalau belum diputuskan di pengadilan.
Baca juga: FAKTA! Belasan Tahun Hilang Di Jakarta, Remaja ini Akhirnya Bertemu Keluarga Lewat Google Maps

Oleh sebab itu, kata Mahfud, dalam UU tersebut ada jaminan kehilangan pekerjaan.
Bahkan, kata Mahfud, ada yang menyebut UU tersebut membuat pendidikan menjadi dikomersilkan.
Padahal, kata Mahfud, empat Undang-Undang pendidikan sudah dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja karena aspirasi masyarakat.
Dalam UU tersebut, kata Mahfud, justru mempermudah dunia pendidikan.
"Oleh sebab itu pemerintah mengajak mari kita menjaga kamtibmas. Semua harus kembali ke posisi tugas mejaga negara masing-masing, pemerintah, rakyat, masyarakat, dan civil society. Mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (8/10/2020).
Ia juha menjelaskan UU tersebut dibuat untuk merespons keluhan masyarakat yang menilai pemerintah lamban dalam menangani proses perizinan berusaha, peraturannya tumpang tindih, dan sebagainya.
Oleh sebab itu, kata Mahfud, lalu dibuat UU yang sudah dibahas lama tersebut.
Baca juga: Gegara UU Cipta Kerja, Ferdinand Hutahaean Mundur Dari Demokrat, Mengaku Tidak Sejalan dengan SBY
Di DPR, kata Mahfud, semua fraksi sudah mendengar dan semua fraksi ikut bicara.
"Kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor ini, di kantor Menko Polhukam dan di kantor Menko Perekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Tenaga Kerja dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.
Mahfud mengatakan selain itu, UU tersebut juga dibuat untuk menyediakan peluang kerja bagi 3,5 juta angkatan kerja per tahun di Indonesia di mana 82 persennya tingkat pendidikannya di bawah SMP.
"Jadi UU ini bukan hanya untuk buruh yang sekarang banyak berdemo, ini justru lebih untuk mereka yang belum bisa menjadi buruh. Untuk angkatan kerja yang akan datang. Sedangkan hak buruh berdasar UU lama secara umum sama sekali tidak diganggu. Kemudian untuk memberantas korupsi di birokrasi melalui pengurusan yang bertele-tele. Agar tidak ada pungli," kata Mahfud.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menurut Adian, Terlalu Cepat Menyimpulkan Demo Anti UU Cipta Kerja Ditunggangi
Artikel ini telah tayang di Wartakota.com: https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/09/ada-pihak-sebut-uu-omnibus-law-ditunggangi-adian-napitupulu-buktikan-saja?page=all