Kantor Bupati Manggarai Barat Digeledah

Kejati NTT Jadwalkan 3 Hari Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

Penyidik Kejati NTT jadwalkan tiga hari lakukan penggeledahan terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana Tim penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Senin (12/10/2020) pagi. 

Penyidik Kejati NTT jadwalkan tiga hari lakukan penggeledahan terkait Kasus Tanah di Labuan Bajo

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Pihak Kejati NTT menjadwalkan akan melakukan penggeledahan terkait kasus tanah di Kelurahan Labuan Bajo, Senin (12/10/2020).

Penggeledahan itu dilakukan terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural terhadap jual beli aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar seluas 30 hektare, yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

Pada Senin pagi, Tim Penyidik Kejati NTT melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Mabar dan Kantor BPN Kabupaten Mabar.

Baca juga: Kasus Pembakaran Rumah di Supul Dinyatakan P21

"Penggeledahan ini rencananya selama 3 hari, jadi semua tempat yang diduga memiliki kaitan dengan perkara ini didatangi oleh penyidik untuk digeledah, jadi bukan hanya 2 kantor tersebut, tapi tempat lain yang bisa mendukung pembuktian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTT, Abdul Hakim saat dikonfirmasi awak media per telepon.

Menurutnya, penggeledahan ini dilakukan untuk mencari bukti-bukti dokumen terkait kepemilikan lahan seluas 30 hektare tersebut.

"Gunanya untuk pembuktian saat persidangan nantinya. Yang digeledah adalah kantor Bupati Mabar selaku pemilik lahan dan kantor BPN Kabupaten Mabar selaku pihak yang menerbitkan sertifikat," ujarnya.

Baca juga: Pilkada Manggarai 2020, Selama Masa Kampanye Paslon Masih Kondusif

Dijelaskannya, terdapat sebanyak 14 penyidik yang melakukan penggeledahan yakni 10 orang penyidik dari Kejati NTT dan 4 orang penyidik dari Kejari Mabar.

Lebih lanjut, kasus tersebut sangat jelas terindikasi korupsi.

"Kami lakukan penyidikan yang jelas ada indikasi korupsi atau perbuatan melawan hukumnya," katanya.

"Kalau total kerugian negara yang ditimbulkan dari total 30 hektare tersebut, estimasi penyidik itu sekitar Rp 3 triliun, dengan estimasi harga tanah Rp 10 juta per meter," tambahnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved