Tunggu Izin Amdal Pembangunan Sarpras Pengolahan Sampah & Limbah Medis di Manulai Dihentikan

B3 medis atau yang bersumber dari berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan klinik di NTT masih menyimpan masalah

Penulis: Gerardus Manyela | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/GERARDUS MANYELLA
Inilah progres pembangunan Sarpras Sampah dan Limbah B3 di Manulai.Gambar diambil, Rabu (7/10/2020) 

Tunggu Izin Amdal Pembangunan Sarpras Pengolahan Sampah dan Limbah Medis di Manulai Dihentikan

POS-KUPANG.COM|KUPANG --Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) pengolahan sampah dan limbah medis (B3) oleh UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT sudah dua bulan berhenti, karena masih menunggu izin Amdal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Pengelolaan limbah B3 medis atau yang bersumber dari berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Puskesmas dan klinik di NTT masih menyimpan masalah karena belum tersedianya wadah yang memadai.

Plt.Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Ir.Yandris Lasi,M.Si yang dikonfirmasi via telp WhatsApp, Kamis (8/10/2020) mengatakan Amdal sudah dua kali bahas namun ada yang perlu direvisi. Dan, tim Amdal sudah merampungkan revisinya, minggu ini dikirim. Diharapkan Oktober ini selesai sehingga izin kementerian bisa keluar.

Lanjutnya, semua peralatan sudah ada di Kupang. Jika izin Amdal sudah keluar, langsung dipasang dan November ujicoba emisi dan Desember sudah bisa beroperasi karena izin darurat pembakaran di PT Semen berakhir 16 Desember 2020 dan kementerian tidak memperpanjang lagi.

PPK Pembangungan Sarpras UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Ferry Eman Bessie,ST,MP yang dikonfirmasi via telp WhatsApp, Kamis (8/10/2020), terkait berhentinya aktivitas pembangunan di lokasi Manulai, mengatakan aktivitas pembangunan fisik sudah dua bulan dihentikan, karena masih menunggu izin Amdal dari Kementerian LHK.

Dia mengatakan, semua item pembangunan sudah ada tinggal izinnya saja. Saat ini izin Amdal sedang diurus Dinas LHK, karena Komisi Penilai Amdal (KPA) ada di Jakarta.

Pantauan POS KUPANG COM di lokasi Rabu 7/10/2020), tidak ada aktivitas yang berlangsung hanya tampak hamparan kosong dengan satu tumpukan batako. Dikhawatirkan rencana pengolahan limbah B3 medis oleh pemerintah Provinsi NTT pasca diskresi menteri mengalami hambatan.

Selama ini fasilitas pengolah limbaah B3 medis yakni insinerator tidak satupun yang memenuhi syarat teknis.

Setelah dilakukan pengawasan intensif oleh barbagai pihak, termasuk media massa terhadap pengelolaan limbah B3 medis di provinsi, terutama di 50 rumah sakit se –Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun 2018, terjadi penmpukan limbah medis di hampir semua fasilitas pelayanan kesehatan dan yang terkonfirmasi di 12 rumah sakit Kota Kupang sebanyak 148,5 ton.

Dalam kondisi darurat limbah medis maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta diskresi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI agar untuk jangka pendek penanganan limbah medis yang menumpuk dan melampau batas waktu penyimpanan dilakukan menggunakan fasilitas pembakaran pada PT SAG KSO PT Semen Kupang.

Permohonan penangnanan darurat tersebut disetujui oleh Menteri dengan keputusan Nomor SK.349/Menlhk/Setjen/PLB.3/5/2019 tanggal 16 Mei 2019 untuk jangka waktu 1 tahun dan diperpanjang sampai dengan tanggal 16 Desember 2020 dengan catatan akan dilakukan take over pengelolaannya oleh pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui UPTD Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pembangunan Sarpras Sampah dsn Limbah B3, menelan dana APBD Provinsi NTT tahun 2020 sebesar Rp 6.020.800.000 . Dana ini untuk pembangunan fisik konstruksi dan pengadaan alat incinerator dan kelengkapannya.

Pelatih Sepak Bola sampai Pensiunan Guru Ditangkap karena Sebar Ribuan Foto dan Video Porno Anak

Personil Polisi & Pengunjuk Rasa Kompak Dalam Unjuk Rasa Damai di Depan Gedung DPRD NTT

Informasi yang dihimpun, khusus untuk Amdal telah dialokasikan APBD Perubahan Provinsi NTT tahun 2019 sebesar Rp 954.850.000 .(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gerardus Manyella)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved