Perusuh Dijanjikan Uang dan Makan
Polisi menangkap ribuan orang yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Polisi menangkap ribuan orang yang melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Penangkapan itu dilakukan di sejumlah daerah sejak Selasa (6/10) hingga Kamis (8/10/2020).
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, tercatat ada 3.862 orang yang ditangkap dalam rangkaian aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut. Mereka yang ditangkap itu kini sebagian masih berada di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan.
"Untuk para pedemo ini, yang melakukan kegiatan kemarin itu sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Argo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
• Objek Wisata Bukit Cinta Manggarai Timur: Perpaduan Panorama Laut, Lembah dan Hutan
Argo membeberkan, 3.862 orang yang ditangkap itu terdiri dari beberapa kelompok, yakni kelompok anarko, masyarakat umum, pelajar, mahasiswa, buruh, dan pengangguran.
"Beberapa orang yang diamankan, yang teridentifikasi itu, pertama adalah kelompok anarko sebanyak 796, ini ada di Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Jawa Timur, PMJ (Polda Metro Jaya), Sumut, dan Kalbar," kata Argo.
Kemudian ada 601 masyarakat umum yang ditangkap di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Jakarta; pelajar yang ditangkap berjumlah 1.548 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sumatera Utara, dan Kalimantan Tengah.
Selanjutnya, mahasiswa sebanyak 443 orang di Sulawesi Selatan, Jakarta, Sulawesi Tenggara, Sumatera Utara, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah; 419 buruh di Jakarta dan Sumatera Utara; serta 55 orang pengagguran di Sulawesi Tenggara, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Utara.
Argo mengatakan, polisi akan memanggil orangtua para pelajar agar para orangtua bisa mengetahui apa yang telah anak mereka lakukan. "Biar bisa tahu apa yang dilakukan putranya sehingga nanti tentunya pengawasan tidak hanya di sekolah tetapi juga di rumah," kata Argo.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja bergulir di sejumlah wilayah di Indonesia. Para pengunjuk rasa yang berasal dari kalangan buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru disahkan pada Senin (5/10) lalu.
Dijanjikan Uang
Di Jakarta, polisi menangkap sebanyak 1.192 orang yang akan berunjuk rasa di sekitar Istana Negara dan DPR. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus beralasan penangkapan itu dilakukan karena ada indikasi mereka akan berbuat anarkistis.
"Yang datang ke Jakarta tujuannya untuk melakukan kerusuhan, di mana kita bisa bilang itu karena dari beberapa barang bukti, handphone dan keterangan yang kita terima dari mereka semua," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10).
"Dari pengalaman sebelumnya memang ada demo dan berakhir kerusuhan," imbuhnya.
Polisi kata Yusri belajar dari pengalaman itu. Sehingga mereka kemudian melakukan razia sebelum para pengunjuk rasa berangkat ke Istana atau DPR.
Yusri mengklaim para perusuh sebenarnya tidak mengetahui apa itu Omnibus Law UU Cipta Kerja yang mendasari aksi demo kemarin. Menurut Yusri, perusuh hanya mendapat undangan untuk mengikuti aksi demo.