Rabu, 27 Mei 2026

Kabar Artis

Pamer Baru Belajar Draft UU Cipta Kerja, Krisdayanti Panen Kritikan, Beri Keterangan: Study Time

Dalam kertas yang diposting tampak tulisan "Keberatan pekerja/Buruh dan Penjelasan RUU Cipta Kerja".

Tayang:
Editor: Benny Dasman
instagram
Krisdayanti saat dilantik menjadi Anggota DPR RI 

4. Sanksi tidak bayar upah dihapus (Pasal 91)

Aturan mengenai sanksi bagi pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai ketentuan dihapus lewat UU Cipta Kerja.

Pasal 91 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mengatur pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian Pasal 91 ayat (2) menyatakan, dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, kesepakatan tersebut batal demi hukum, dan pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain tercantum pada Pasal 91, aturan soal larangan membayarkan besaran upah di bawah ketentuan juga dijelaskan pada Pasal 90 UU Ketenagakerjaan.

Namun dalam UU Cipta Kerja, ketentuan dua pasal di UU Ketenagakerjaan itu dihapuskan seluruhnya.

5. Hak memohon PHK dihapus (Pasal 169)

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/ buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan.

Pasal 169 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menyatakan, pekerja/buruh dapat mengajukan PHK kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika perusahaan, di antaranya menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam.

Pengajuan PHK juga bisa dilakukan jika perusahaan tidak membayar upah tepat waktu selama tiga bulan berturut-turut atau lebih.
Ketentuan itu diikuti ayat (2) yang menyatakan pekerja akan mendapatkan uang pesangon dua kali, uang penghargaan masa kerja satu kali, dan uang penggantian hak sebagaimana diatur dalam Pasal 156.

Namun, Pasal 169 ayat (3) menyebut, jika perusahaan tidak terbukti melakukan perbuatan seperti yang diadukan ke lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka hak tersebut tidak akan didapatkan pekerja.

Pasal 169 ini seluruhnya dihapus dalam UU Cipta Kerja. *

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Posting IG Story Sedang Belajar UU Cipta Kerja Setelah Sudah Disahkan, Krisdayanti Tuai Kritikan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pamer Baru Belajar Draft UU Cipta Kerja setelah Disahkan, Krisdayanti Tuai Kritikan

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Krisdayanti Panen Kritikan Karena Pamer Baru Belajar Draft UU Cipta Kerja setelah Disahkan, https://bali.tribunnews.com/2020/10/10/krisdayanti-panen-kritikan-karena-pamer-baru-belajar-dr aft-uu-cipta-kerja-setelah-disahkan?page=all

https://manado.tribunnews.com/2020/10/10/krisdayanti-panen-kritikan-karena-pamer-baru-belaj ar-draft-uu-cipta-kerja-study-time?page=4

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved