UU Cipta Kerja

TEGAS, Mahfud MD Perintahkan Lawan Pengunjuk Rasa, Panglima TNI, Kapolri, BIN, Mendagri Mendukung

Mahfud MD Perintahkan Lawan Pengunjuk Rasa, Ini Dukungan Panglima TNI, Kapolri, BIN, Mendagri

Editor: Adiana Ahmad
(ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Menko Polhukam, Mahfud MD perintahkan lawan pengunjuk rasa 

TEGAS, Mahfud MD Perintahkan Lawan Pengunjuk Rasa, Panglima TNI, Kapolri, BIN, Mendagri Mendukung

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Aksi anarkis dan penjarahan dalam sejumlah aksi unjuk rasa di berbagai daerah menolak UU Cipta Kerja memantik emosi Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM, Mahfud MD.

Dengan lantang, Mahfud MD memerintahkan TNI, Polri, BIN dan Mendagri untuk melawan pengunjuk rasa dan bertindak tegas.

Ada 7 sikap pemerintah yang disampaikan Mahfud MD terkait unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Salah satunya, pemerintah akan bertindak tegas terhadap pengunjuk rasa yang bertindak anarkis.

Gelombang demonstrasi di Jakarta dan beberapa daerah terkait disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja membuat pemerintah bereaksi untuk melakukan perlawanan dengan tujuan melindungi masyarakat dari rasa takut dan tidak nyaman.

UU Cipta Kerja Rugikan Pekerja, Begini Ketidakjujuran Menko Polhukam Mahfud MD Soal Pesangon!

Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Komjen Pol Budi Gunawan ((TRIBUNNEWS.COM))
Untuk itu, Pemerintah merespons aksi demonstrasi UU Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan, melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Dalam pernyataannya, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja.

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Panglima TNI, Kapolri, BIN, Mendagri Ikut Teken, Mahfud MD Perintahkan LAWAN Pengunjuk Rasa

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK.

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Debat Seru Mahfud MD dan Syahganda Naingolan di ILC TV One Tadi Malam Sebut Gatot Nurmantyo dan KAMI

Demikian, terima kasih.

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah. Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR melalui rapat paripurna pada Senin (5/10/2020).

Editor: Willem Jonata

https://manado.tribunnews.com/2020/10/09/mahfud-md-perintahkan-lawan-pengunjuk-rasa-panglima-tni-kapolri-bin-mendagri-ikut-teken?page=all

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved