Beritta Nasional Terkini

PENGUSAHA Kesulitan Kas Akibat Pandemi, Kesepakatan Pengusaha Soal UMP 2021 Hasil Dewan Pengupahan

Pandemi Covid-19 menghantam sektor ekonomi hingga membuat cukup banyak perusahaan juga merasakan i

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani. 

POS KUPANG.COM--- Pandemi Covid-19 menghantam sektor ekonomi hingga membuat cukup banyak perusahaan juga merasakan imbasnya.

Melihat kondisi saat ini, pengusaha sepakat dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional yang mengusulkan agar upah minimum provinsi (UMP) 2021 sama seperti tahun 2020.

Penetapan ini salah satunya mempertimbangkan kondisi perusahaan  yang mengalami kesulitan kas akibat pandemi Covid-19.

Dilansir dari Kompas.Com, penetapan tersebut disetujui oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani.

"Ya betul kami setuju [dengan rekomendasi Dewan Pengupahan]," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Shinta Kamdani kepada Kontan, Kamis (8/10).

Menurut Shinta, hal tersebut mempertimbangkan kondisi perusahaan yang mengalami kesulitan dari sisi arus kas akibat pandemi Covid-19. Akibatnya, pengusaha pun mengalami kesulitan untuk bisa mempertahankan usahanya.

"Malah ada banyak sektor yang sudah merumahkan karyawannya. Sementara pemulihan ekonomi butuh waktu dan kondisi pengetatan PSBB tentunya tidak membantu," lanjut Shinta.

Shinta tak menampik bila nantinya formula penghitungan UMP tahun 2021 mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, maka pengusaha akan kesulitan untuk membayar upah tersebut.

Hal senada pun disampaikan oleh Wakil Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira. Dia berharap ada solusi terbaik berkaitan dengan penentuan UMP 2021.

Menurutnya, bila penetapan UMP 2021 sesuai dengan perhitungan yang ada yakni berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, mungkin terjadi penurunan lantaran pertumbuhan ekonomi yang negatif dan deflasi yang mungkin terjadi akibat Covid-19.

"Saya melihat pemerintah dan dewan pengupahan sudah punya hitung-hitungan yang memang bisa secara logis dan secara realita ini dimalumkan," ujar Anggawira.

Dia pun berharap serikat pekerja bisa memahami situasi saat ini melihat pengusaha pun turut kesulitan bahkan mengalami perlambatan dan pelumpuhan di beberapa sektor usaha.

Dia berharap dalam penetapan UMP tidak muncul polemik tetapi ada kesepahaman di antara tripartit.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan penetapan Upah Minimum tahun 2021 sementara ini akan tetap mengacu pada PP 78/2015.

Meski begitu, melihat adanya pandemi Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi mengalami penurunan, dia berpendapat bahwa penetapan UMP tidak mungkin ditetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved