Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Fakta Ini: Pemerintah Tahu Siapa Penggerak Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Pemerintah tahu siapa yang sesungguhnya menggerakkan aksi massa untuk menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

Editor: Frans Krowin
Kompas.com
Menteri Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ketika mengadakan rapat koordinasi virtual bersama kementerian dan lembaga terkait jelang era normal baru, Jakarta, Rabu (3/6/2020).(Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman dan Investasi) 

Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Fakta Ini: Pemerintah Tahu Siapa Penggerak Aksi Tolak UU Cipta Kerja

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan hal yang mengejutkan. 

Ia mengatakan,  bahwa saat ini pemerintah sesungguhnya tahu siapa yang berada di balik gelombang aksi penolakan UU Cipta Kerja saat ini.

Pemerintah tahu siapa yang sesungguhnya menggerakkan aksi massa untuk menolak UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI.

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan itu, dalam Dialog Satu Meja The Forum.

Kepada Budiman Tanuredjo, Wartawan Harian Kompas, Luhut Binsar Pandjaitan meminta mereka yang berada di belakang unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, untuk menahan hasrat keinginan untuk berkuasa.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, mengatakan pemerintah meyakini ada tokoh yang menggerakkan dan membiayai aksi massa dari para buruh dan pekerja tersebut.

Ia mengatakan sebetulnya pemerintah tahu siapa di belakang demo itu.

“Jadi kita tahu siapa yang menggerakkan. Kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya. Sehingga kami berharap 7 fraksi di dpr juga merepresentasi rakyat.”

BERIKUT Daftar 12 Hoax Soal UU Cipta Kerja Omnibus Law, Anak Buah Idham Azis Sudah Tangkap Pelakunya

Kecelakaan Maut di Air Nona, Kasatlantas Polres Kupang Kota : Masih Dalam Tahap Lidik

Menko Polhukam Mahfud MD di kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020).
Menko Polhukam Mahfud MD di kantor PBNU, Jakarta, Sabtu (25/1/2020). (KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

Sementara itu, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan sikap resmi merespons aksi demonstrasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang diwarnai kericuhan.

Dalam pernyataan itu, Mahfud MD menyayangkan aksi demonstrasi diwarnai aksi anarkistis dengan melakukan perusakan fasilitas umum hingga penjarahan.

"Tindakan itu jelas tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan," ujar Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Kamis (8/10/2020).

Mahfud menuturkan, pemerintah menghormati Kebebasan Berpendapat masyarakat, termasuk dalam menyikapi UU Cipta Kerja, sepanjang dilakukan dengan damai, menghormati hak warga lain, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

Namun, dia menyayangkan adanya aksi anarkitis dalam unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja

Berikut pernyataan pemerintah yang dibacakan Mahfud MD;

Selamat malam, mencermati perkembangan yang terjadi di lapangan terkait dengan penyampaian aspirasi undang-undang cipta kerja dalam berbagai bentuknya di sejumlah daerah maka demi ketertiban dan kemanan di tengah-tengah masyarakat pemerintah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. UU Cipta Kerja dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, perlindungan terhadap buruh, penyederhanaan birokrasi dan berusaha serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya.

2. Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan menyampaikan aspirasi terkait dengan UU Cipta Kerja sepanjang semua itu dilakukan dengan damai, menghormati hak-hak warga yang lain dan tidak mengganggu ketertiban umum.

3. Pemerintah menyayangkan adanya aksi-aski anarkis yang dilakukan massa di tempat-tempat tertentu dengan merusak fasilitas umum, membakar, melukai petugas, dan juga menjarah, tindakan itu jelas tindakan kriminil yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

4. Tindakan merusak fasilitas umum dan serangan secara fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan tindakan yang tidak sensitif atas kondisi yang dialami oleh rakyat yang sedang berjuang melawan pandemi covid-9 dan juga kondisi ekonomi yang sedang sulit

5. Untuk itu demi ketertiban dan keamanan maka pemeirntah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang justru bertujuan untuk menciptakan kondisi rusuh dan ketakutan di dalam masyarakat

6. Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasaan atas UU tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai kontitusi yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perppres, permen, perkada sebagai delegasi perundang-undangan bahkan bisa diajukan melalui mekanisme JR atau uji materi maupun uji formal ke MK.

7. Sekali lagi pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum terhadap semua pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi-aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal.

Ditandatangani oleh Mohammad Mahfud MD selaku Menko Polhukam, Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri, Budi Gunawan selaku Kepala Badan Intelijen Negara, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto selaku Panglima TNI, dan Jenderal Idham Azis selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

Demikian, terima kasih. 

Ada Tato di Bagian Tersembunyi Nia Ramadhani, Sang Ibu Sampai Marah Besar pada Istri Ardie Bakrie

Hamzah Haz Mantan Wapres Ke-19 RI Masuk Rumah Sakit, Gubernur Kalbar Sutarmidji Mohon Doa Kesembuhan

Aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja berlangsung di sejumlah daerah.

Mereka yang berunjuk rasa terdiri dari buruh, mahasiswa, pelajar, hingga elemen masyarakat lainnya.

Para demonstran menuntut pembatalan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI melalui rapat paripurna, Senin (5/10/2020). (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/22510661/pernyataan-lengkap-pemerintah-merespons-unjuk-rasa-tolak-uu-cipta-kerja 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved