Salam Pos Kupang

Demo UU Cipta Kerja

BEBERAPA hari belakangan ini, Indonesia dihebohkan dengan perbincangan UU Cipta Kerja. Isu ini menenggelamkan isu Covid-19 yang sangat menakutkan

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Demo UU Cipta Kerja
Dok
Logo Pos Kupang

POS-KUPANG.COM - BEBERAPA hari belakangan ini, Indonesia dihebohkan dengan perbincangan UU Cipta Kerja. Isu ini menenggelamkan isu Covid-19 yang sangat menakutkan.

UU ini merupakan gabungan dari sejumlah UU baik itu terkait investasi, tenaga kerja, lingkungan hidup dan berbagai sektor lainnya.

Sebelum ditetapkan menjadi UU pada rapat paripurna DPR RI tanggal 5 Oktober 2020, RUU ini sempat memicu penolakan dari berbagai elemen dan yang paling depan adalah organisasi buruh.

Fratelli tutti -Kita Semua Bersaudara

RUU ini terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.Ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7.197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut.

Pada saat penetapan, ada dua fraksi di DPR RI menolak RUU menjadi UU Cipta Kerja yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat. Bahkan Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Benny K. Harman menjadi viral di media sosial saat berdebat dengan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

Penjelasan Bupati Ende Djafar Achmad Soal 14 Ekor Sapi yang Diamankan Brimob

Silang pendapat kedua wakil rakyat tersebut berakhir dengan keluarnya seluruh anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat dari rapat paripurna tersebut karena tidak setuju RUU menjadi UU.

Dengan demikian ada tujuh fraksi pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pasca penetapan tersebut, di sosial media berseliweran berbagai pesan yang mengecam pengesahan RUU menjadi UU. Bahkan hanya dalam beberapa jam sudah beredar luas materi-materi yang ada dalam UU Cipta Kerja tersebut.

Hal inilah yang menimbulkan kemarahan dari para pekerja karena dalam pesan-pesan singkat disebutkan bahwa cuti haid dan cuti hamil tidak dibayarkan, pesangon untuk pekerja diturunkan dari 32 kali di UU yang lama menjadi 25 kali di UU Cipta Kerja ini.

Apakah itu benar? Semuanya belum tahu karena baru beberapa jam saja UU itu disahkan.

Rupanya pesan berantai tersebut memicu kemarahan publik sehingga sejumlah organisasi pekerja mengeluarkan instruksi kepada seluruh pekerja untuk melakukan aksi mogok dari tanggal 5-8 Oktober 2020 ini. Bukan itu saja, para pekerja dan mahasiswa pun bergabung untuk turun ke jalan guna menggelar demo besar-besar di tanah air.

Tentunya kita berharap para pekerja dan mahasiswa jangan menggelar demo tanpa mengetahui secara pasti isi dari UU Cipta Kerja tersebut. Atau jangan menggelar aksi hanya dipicu kabar di medsos.

Sebab fakta ditemukan di lapangan, para pendemo tidak tahu apa yang mereka demo dan seperti apa isi UU Cipta Kerja yang mereka tidak setuju. Hal ini tentunya memrihatinkan sekali. Jadi jika ingin menyampaikan aspirasi sebaiknya memahami dulu materi yang ingin dipersoalkan. Jangan jadikan info di sosmed sebagai satu- satunya dasar untuk menggelar demo. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved