BNN NTT Tangkap 7 Tersangka Penyalahguna Narkoba
setiap pengungkapan kasus masih sebatas pengguna atau penyalahgunaan dan bukan pengedar
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
BNN NTT Tangkap 7 Tersangka Penyalahguna Narkoba
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Badan Narkotika Nasional Provinsi NTT (BNN NTT) telah menangkap tujuh tersangka penyalahguna narkoba di Provinsi NTT. Tujuh tersangka tersebut ditangkap selama kurun waktu Januari hingga Oktober 2020.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi dalam jumpa pers yang digelar di Aula Kantor BNN Provinsi NTT pada Kamis (8/10) siang.
Brigjen Pol Teguh Imam Wahyudi mengatakan, terkait pengungkapan kasus di bidang pemberantasan, negara memberi target sejumlah enam Laporan Kasus Narkotika (LKN) untuk BNN NTT selama tahun 2020. Target yang diberikan sejumlah 6 LKN itu untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember 2020.
Dari enam LKN tersebut, kata dia, sampai Oktober 2020, pihak BNN NTT sudah mengerjakan sebanyak 4 LKN dengan jumlah tersangka sebanyak 7 orang.
"Kita sudah realisasikan 4 LKN dengan 7 tersangka, " kata Brigjen Teguh.
Empat tersangka itu, lanjutnya, masih dalam proses sidik dan belum dilimpahkan.
Sementara itu, untuk barang bukti yang disita, terdiri dari Sabu seberat 0,5885 gram dan tembakau Brazil 5 gram. Sedang untuk barang bukti non narkotika terdiri dari tiga buah handphone.
Ia mengatakan, pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut yakni pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009.
Dari tujuh tersangka tersebut, sebanyak enam merupakan laki-laki yakni IS, AS, DS, RS, LL, DP dan satu tersangka perempuan yakni AL.
Ia mengatakan, di wilayah NTT, sejak ia bertugas pada 2018, setiap pengungkapan kasus masih sebatas pengguna atau penyalahgunaan dan bukan pengedar. Ia mengatakan, semua kasus tersebut pengedarnya masih berada diluar wilayah Provinsi NTT.
"Mereka rata rata mendapatkan barang tersebut melalui komunikasi handphone, selanjutnya barang dikirim lewat ekspedisi dan dimasukkan dalam barang lain dan dikirim melalui kapal," katanya.
Pengembangan telah dilakukan di Surabaya, Jakarta dan Kota Bandung.
Dari tujuh tersangka itu, sebanyak empat tersangka diproses hukum sementara tiga lainnya direhabilitasi karena tidak cukup bukti.
• SOAL JAWABAN Belajar TVRI Jumat 9 Oktober 2020 1 2 3 SD Soal & Jawaban TVRI Jumat 9 Oktober 4 5 6 SD
• Cegah Covid-19, Gugus Tugas Perketat Pengawasan di Pintu Masuk
Plt Kabid Berantas BNN NTT, AKP Yuliana Beribe menambahkan, rincian pengungkapan kasus tersebut terdiri dari kasus pertama di Kabupaten Belu pada April 2020, pengungkapan di Kota Kupang pada Juni 2020, Kabupaten Sikka pada Juli 2020, Kabupaten TTS pada Agustus 2020. Sementara untuk pengembangan kasus di Kabupaten TTS, Tim BNN NTT berhasil menangkap tersangka di Gresik Jawa Timur pada September 2020. (Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )