UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Wajibkan Pengusaha Beri Pesangon Ditambah Jaminan Kehilangan Pekerjaan, SIMAK!
Pemerintah menegaskan aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap ada
POS KUPANG, COM JAKARTA - Pemerintah menegaskan aturan mengenai kewajiban pengusaha memberikan pesangon kepada pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap ada di dalam UU Cipta Kerja.
Pemerintah juga memberi manfaat lain kepada korban PHK berupa jaminan kehilangan pekerjaan.
"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja atau buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan oleh pengusaha, pekerja mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan yang ini tidak dikenal dalam UU 13/2003," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya, jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa cash banefit, vocational training, dan pelatihan tidak diatur dalam UU 13/2003.
"Ketika seseorang mengalami PHK maka dia membutuhkan sangu atau sangon dan dia diberikan cash benefit dan yang paling penting ketika dia mengalami PHK membutuhkan skill baru, maka diberikan byskilling, upskilling, maupun reskilling," lanjut Ida.
Ida menambahkan orang yang kehilangan pekerjaan nantinya mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah.
Sehingga mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.
"Dan yang paling penting ketika orang mengalami PHK, yang dibutuhkan adalah akses penempatan pasar kerja yang di-manage oleh pemerintah, sehingga kebutuhan dia ketika mengalami PHK, maka dia akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh pekerjaan baru," kata Ida.
Ida menegaskan hal-hal baru itulah yang terdapat di UU Cipta Kerja untuk memastikan perlindungan kepada para pekerja.
"Hal-hal baru ini semuanya konteksnya adalah memberikan perlindungan kepada para pekerja dan lebih memastikan perlindungan itu dengan skema jaminan kehilangan pekerjaan," ungkap Ida.
Skema
Sebelumnya, DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin (5/10/2020).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan melalui RUU Cipta Kerja terdapat skema perlindungan baru terhadap korban pemutusan hubungan kerja (PHK) berupa program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pandemi Covid tidak hanya memberikan dampak besar terhadap perekonomian, tetapi membutuhkan skema perlindungan baru. Dan skema perlindungan ini adalah program jaminan kehilangan pekerjaan yang memberikan manfaat, yaitu cash benefit," ujar Airlangga ketika memberikan paparan usai pengesahan RUU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna.
Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan pelatihan untuk meningkatkan kemampuan sekaligus mendapatkan akses infromasi untuk kembali masuk ke pasar tenaga kerja.