UU Cipta Kerja

Jadi Komoditi Serang Pemerintah, Benny Rhamdani Soal UU Ciptaker: Tak Puas, Silahkan Judicial Review

"Kalau kita baca pasal per pasal tidak ada celah yang merugikan secara sepihak para pekerja," kata Benny di Manado, Kamis (08/10/2020).

Editor: Benny Dasman
ANTARA FOTO
Ratusan ribu orang yang terdiri dari buruh, petani, dan mahasiswa diklaim akan menggelar demonstrasi serentak di depan gedung DPR/DPRD dan pemerintah daerah di 30 kota menolak pengesahan RUU Cipta Kerja. 

POS KUPANG, COM - Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani angka bicara terkait pro kontra UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI.

Benny menilai, UU Cipta Kerja dihadirkan bukan untuk membebani tenaga kerja.

Katanya, UU itu telah digodok sekian lama oleh DPR dan telah melalui sejumlah tahapan.

"Kalau kita baca pasal per pasal tidak ada celah yang merugikan secara sepihak para pekerja," kata Benny di Manado, Kamis (08/10/2020).

Ia menyesali, UU Cipta Kerja jadi komoditas untuk menyerang Pemerintahan Joko Widodo.

"Kita selama ini jadi korban hoaks. Ada motif tertentu, politik. Kepentingannya, agenda politik Pemilu juga. Sayang masyarakat, diracuni," kata mantan Anggota DPRD Sulut ini.

Brani, sapaannya bilang, pembahasan Omnibus Law telah melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Termasuk perwakilan buruh.

"Serikat Buruh juga dilibatkan. Apa lagi yang dipersoalkan?" katanya.

Menurut dia, jika ada yang tidak puas dengan UU Cipta Kerja, ada jalur konstitusi yang disiapkan negara.

"Jika UU itu dianggap tidak sempurna. Memang tidak ada sistem dan regulasi yang sempurna bisa diterima semua pihak.

Makanya ada jalur hukum, Judicial Review di MK," kata Rhamdani.(ndo)

https://manado.tribunnews.com/2020/10/08/soal-uu-cipta-kerja-benny-rhamdani-tidak-puas-silah kan-judicial-review'

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved