Ini Tahapan yang Telah Dilakukan Pemkab Sumba Timur dalam Seleksi JPTP

jabatan eselon II dijabat paling kurang dua baru bisa dimutasi. Paling lama lima tahun dan harus mengikuti uji kompetensi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumba Timur, Domu Warandoy 

"Dari sisi proses tidak salah dan pada prinsipnya disetujui oleh Komisi ASN, tinggal menunggumu izin Mendagri.
Kami surat memohon izin Mendagri melalui Gubernur NTT sudah ada di meja Mendagri pada 4 September 2020," ujarnya.

Terkait adanya isu bahwa akan ada seleksi ulang JPTP di Sumba Timur, ia menepis hal tersebut.

"Nah, kalau ada pihak yang bilang seleksi akan dilakukan ulang, saya sebagai Ketua Pansel katakan bahwa tidak ada seleksi ulang. Apa yang kami lakukan sudah sesuai dan tidak semudah itu dibatakakan,kecuali oleh Komisi ASN" katanya.

Dikatakan, sepanjan Komisi ASN tidak membatalkan hasil seleksi maka tidak ada seleksi ulang, karena Komisi ASN yang mempunyai kewenangan.

Aksi Kemanusiaan, Perhimpunan INTI NTT Bagi Sembako kepada Jemaat dan Warga

Tanamkan Demokrasi Sejak Dini

Sukseskan GKH, Pakar Rekomendasikan Tanam Pohon bukan Anakan

Update Harga Emas Antam, Emas Batik dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Oktober 2020

Update Corona Sumba Timur : Pelaku Perjalanan 16.523 Orang

"Saat ini kita tunggu izin Mendagri saja, karena Komisi ASN mengatakan, sebelum melantik maka harus meminta izin Mendagri," ujarnya.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved