Breaking News

Ini Tahapan yang Telah Dilakukan Pemkab Sumba Timur dalam Seleksi JPTP

jabatan eselon II dijabat paling kurang dua baru bisa dimutasi. Paling lama lima tahun dan harus mengikuti uji kompetensi

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Gugus Tugas Percepatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Sumba Timur, Domu Warandoy 

Ini Tahapan yang Telah Dilakukan Pemkab Sumba Timur dalam Seleksi JPTP

POS-KUPANG.COM|WAINGAPU -- Sejumlah tahapan telah dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur dalam proses seleksi terbuka pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Seleksi ini untuk mengisi delapan jabatan yang lowong di lingkup Pemkab setempat.

"Terkait dengan seleksi JPTP untuk mengisi delapan lowongan yang kosong, maka berawal dengan surat dari Komisi ASN pada Januari 2019 lalu kepada seluruh daerah kabupaten/kota di Indonesia untuk merekapitulasi seluruh pejabat eselon II," kata Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy,S.H, Rabu (7/10/2020).

Delapan jabatan yang masih lowong atau kosong itu adalah, jabatan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Kepala Badan Kepegawaian dan SDM, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Transnaker), Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM.

Menurut Domu, ketika ada surat Komisi ASN pada Januari 2019 lalu kepada seluruh daerah kabupaten/kota untuk merekapitulasi pejabat eselon II yang telah menduduki jabatan lebih dari lima tahun.

"Ada PP 11 Tahun 2017 yang mengatur bahwa jabatan eselon II dijabat paling kurang dua baru bisa dimutasi. Paling lama lima tahun dan harus mengikuti uji kompetensi," katanya.

Dijelaskan, setelah Pemkab Sumba Timur melakukan perekaman, maka ada pejabat eselon ada yang sudah menjabat lebih dari dua tahun bahkan ada yang lebih dari lima tahun.

Karena itu, lanjutnya, ketika Pemkab Sumba Timur melakukan uji kompetensi untuk melakukan mutasi dan mengisi jabatan yang lowong.

"Namun sebelumnya, kami melaporkan dan meminta izin ke Gubernur NTT dan selanjutnya ke Mendagri. Kemudian Mendagri mengeluarkan surat melalui Dirjen Otda pada bulan 23 Maret 2020, yang intinya menyetujui pelaksanaan seleksi," katanya.

Dikatakan, sesuai UU Nomor 10/2016 Pasal 71, menyatakan, selama masa Pilkada pejabat dilarang melakukan mutasi pejabat.

Jika mutasi maka harus ada izin Mendagri.

"Mendagri juga meminta jika hendak melakukan seleksi terbuka maka harus meminta izin Komisi ASN. Karena itu, kami juga telah meminta izin Komisi ASN. Pada tanggal 20 Mei 2020, Komisi ASN mengeluarkan surat rekomendasi agar kami lakukan seleksi," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, setelah melakukan seleksi, maka pihaknya telah melaporkan kembali kepada Komisi ASN.

"Setelah kami lakukan seleksi,kami lapor Komisi ASN, karena itu, pada tanggal 17 Juli 2020 , kami terima surat Komisi ASN bahwa seleksi terbuka di Sumba Timur dinyatakan sah," katanya.

Domu mengatakan, Komisi ASN adalah lembaga independen yang berhak atau berwenang menilai prosedur seleksi dan telah menyatakan seleksi yang dilakukan Pemkab Sumba Timur sudah sesuai aturan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved